SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Proses hukum tante “sadis” berinisial SM (53) yang sudah ditahan arena menyetrika dada dan punggung ponakannya, bersinisial R (5), sudah ditindaklanjuti Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan,””ucap Kapolres, Senin(9/10/2023).
Dijelaskan, SM (53) ditahan dan menjalani proses hukum setelah dilaporkan warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun, Kamis (5/10/ 2023). Sementara, bocah malang yang ayahnya sudah meninggal sedang ibunya tidak diketahui kemana itu telah dievakuasi ke Rumah Sakit Tentera Kota Siantar untuk pengobatan intensif.
Saat dilakukan pengecekan kesehatan, Kapolres mengatakan bahwa luka bakar pada tubuh R sebesar 30 persen. Bahkan, ada gangguan elektrolit serta korban juga menderita sakit tipes. “Hari ini adalah malam ke empat korban dirawat secara intes dengan pengecekan dari pihak Rumah Sakit dan personel Dokkes Polres Simalungun untuk memastikan kesehatan korban seperti membersihkan luka-luka di rubuh korban yang masih basah, “jelas AKBP Ronald.
Seperti diberitakan sebelumnya, bocah berinisial TR (5) yang tinggal di salah satu Nagori (Desa) Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun bersama tantenya, telah disetrika sang tante “sadis” menggunakan setrika listrik.
Pasalnya, sang tante mengaku marah besar setelah bocah lelaki itu menghabisi ambutan apalagi kulitnya malah berserakan. Lantas, kaki ponakannya dilibas pakai sapi lidi. Tidak itu saja, dada dan punggung korban malah tega disetrika sampai melepuh.
Diinformasikan, saat pelaku SM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diintrogasi, malah terkesan membela diri dengan dalih hanya ingin mendisiplinkan korban. Namun demikian, efek tindakannya sangat fatal. Apalagi bagian tubuh korban yang disetrika melepuh dan korban mungkin saja jadi trauma.
Sementara, pelaku berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (In)






