SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pria berinisial MA (31) alias Piyan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, akhirnya diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun, Sabtu (20/5/2023) sekira jam 13.00 Wib.
Pelaku yang katanya kebal hukum dan sempat diberitakan media, warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu diamankan di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH, membenarkan informasi penangkapan Piyan terduga bandar sabu-sabu tersebut.
Dijelaskan, Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram. Uang hasil penjualan Rp 245 ribu,1 unit Handphone Android Samsung warna hitam dan 1 bundel plastik klip kosong.
Ketika diinterogasi, Piyan mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kota Medan. Selanjutnya Team berupaya melakukan pengembangan.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya, “ tandas AKP Adi, Minggu(21/5/2023). (rel)






