Senter News
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Ilustrasi

Ilustrasi

Kebijakan 5 Hari Sekolah: ILAJ Sebut Gubernur Sumut Potensi Langgar Hukum dan Tak Pahami Substansi Pendidikan

Penulis: Redaksi Senternews.com
28 Juli 2025 | 22:56 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution mengeluarkan kebijakan baru yang menetapkan sekolah setara SMA masuk hanya 5 hari, dengan waktu belajar diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB. Lebih lanjut, sesuai dengan surat himbauan Gubernur Sumatera Utara 400.3/6055/2025 dikirimkan ke seluruh Kabupaten/Kota untuk diterapkan pada jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Kebijakan ini diklaim sebagai langkah untuk menekan angka tawuran dan penyalahgunaan narkoba. Namun, kami dari Institute Law And Justice (ILAJ) menilai bahwa kebijakan ini sangat keliru, tidak tepat sasaran, dan justru membebani peserta didik serta tenaga pendidik di Sumatera Utara. Kebijakan ini perlu dicabut atau ditinjau ulang, karena tidak sesuai baik dari perspektif hukum maupun pendidikan.

1.Perspektif Hukum: Kebijakan Gubernur Melewati Kewenangannya dan Berpotensi Melanggar Hak Anak

Kebijakan ini tidak berdasar pada kerangka hukum yang jelas. Dalam sistem pemerintahan, Gubernur sebagai kepala daerah provinsi tidak memiliki kewenangan langsung dalam menetapkan sistem belajar harian bagi satuan pendidikan di tingkat PAUD, SD, dan SMP. Hal itu menjadi ranah Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui peraturan-peraturan nasional.

Selain itu, kebijakan ini berpotensi melanggar hak anak atas perlindungan dan kenyamanan dalam proses pendidikan, sebagaimana diatur dalam: UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Kebijakan memperpanjang jam belajar hingga pukul 16.00 Wib bukan hanya tidak berlandaskan hukum. Tapi juga berpotensi menimbulkan kelelahan mental dan fisik bagi anak-anak, terutama pada jenjang SMA sederajat serta apa lagi untuk SMP, SD dan PAUD yang masih dalam fase tumbuh kembang.

2,Perspektif Pendidikan: Tambah Jam Bukan Solusi, Justru Menambah Beban

Dalam dunia pendidikan, kualitas tidak ditentukan oleh kuantitas waktu belajar semata, tetapi oleh kualitas pembelajaran, metode yang digunakan, dukungan infrastruktur, kesejahteraan guru, serta partisipasi orang tua dan komunitas.

Gubernur seharusnya tidak menyederhanakan masalah pendidikan hanya pada jam dan hari sekolah, karena persoalan pendidikan di Sumatera Utara jauh lebih kompleks dan mendalam. Di antaranya: 1. Banyak sekolah masih kekurangan guru tetap, terutama di daerah terpencil. 2. Fasilitas belajar tidak memadai, mulai dari ruang kelas, laboratorium, hingga perpustakaan. 3. Minimnya pelatihan dan peningkatan kapasitas guru. 4. Kurangnya akses pendidikan berkualitas di desa dan pinggiran kota. 4. Ketimpangan pendidikan antara kota dan kabupaten.

Gubernur Bobby Nasution sebaiknya tidak membuat kebijakan hanya untuk terlihat sedang bekerja, apalagi jika kebijakan itu justru semakin membuat peserta didik dan masyarakat menderita.

Langkah semacam ini bukan solusi terhadap tawuran atau narkoba. Masalah sosial remaja harus diselesaikan melalui pendekatan intersektoral yang menyeluruh, mulai dari pembinaan keluarga, pendidikan karakter, penguatan organisasi pelajar, hingga penegakan hukum yang konsisten terhadap peredaran narkoba.

3.Kebijakan Reaktif yang Mengabaikan Kajian Akademik dan Suara Masyarakat

Pendidikan adalah sektor strategis yang menyentuh jutaan peserta didik, guru, dan keluarga. Maka, setiap kebijakan pendidikan harus berbasis data, kajian akademik, dan dialog publik, bukan hanya berdasarkan asumsi dan langkah reaktif atas situasi sosial.

Kebijakan ini tidak mencerminkan adanya naskah akademik, uji publik, ataupun evaluasi dampak. Bahkan organisasi profesi guru, asosiasi orang tua, dan lembaga pemerhati pendidikan tidak dilibatkan. Ini bentuk pengambilan keputusan yang sepihak dan tidak demokratis.

Penutup dan Rekomendasi Institute Law And Justice (ILAJ) menegaskan:                                                  1.Kebijakan 5 hari sekolah hingga pukul 16.00 bukan solusi terhadap tawuran dan narkoba.                            2.Kebijakan ini tidak punya dasar hukum dan melewati batas kewenangan Gubernur.                                        3.Secara pedagogis, kebijakan ini membebani peserta didik dan tenaga pendidik.                                            4.Persoalan pendidikan di Sumut lebih substansial daripada sekadar hitungan hari dan jam.

Maka, kami meminta Gubernur Sumatera Utara mencabut kebijakan ini dan mulai membenahi sektor pendidikan dengan pendekatan yang substansial, kolaboratif, dan partisipatif.

Sudah saatnya pemerintah daerah berhenti membuat kebijakan yang populis namun tidak menyelesaikan akar persoalan. Pendidikan tidak boleh dijadikan objek eksperimen, karena yang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak kita. (Penulis:  Fawer Full Fander Sihite, STh SH MAPS/Ketua Institute Law And Justice (ILAJ))

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Hasil Dialog Pemko dan Mahasiswa: Pembatalan Kenaikan NJOP 1000 Persen  Dikoordinasikan ke Mendagri

8 September 2025 | 19:01 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pasca unjuk rasa Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Se Kota Pematangsiantar , 1 September 2025 kantor DPRD Siantar...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Unjukrasa SBSI: PT Rejeki Abadi Sambosar Tak Bayar Hak Buruh Dipidanakan

8 September 2025 | 18:05 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dengan mengusung spanduk dan puluhan poster, seratusan massa dari Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) berunjuk rasa di depan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Kolaborasi MUI Pematangsiantar dan Muhammadiyah: Shalat Shubuh Berjamaah & Taushiyah

6 September 2025 | 14:03 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar yang berkolaborasi dengan SD Muhammadiyah 01 gelar sholat shubuh berjemaah dan tausiyah di...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Dalam Sehari, 2 Pemain Sabu Dibekuk Polres Siantar

6 September 2025 | 13:17 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, Sat Narkoba Polres Siantar ringkus dua pria yang disebut sebagai pengedar narkotika...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Mourinho Exaudi Sianturi Siap Bertarung di Kejuaraan Nasional Kick Boxing Tangerang

5 September 2025 | 14:56 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Mourinho Exaudi Sianturi, atlit karate Kala Hitam Kota Siantar kelas 57 Kg Junior yang berhasil meraih emas The...

Read moreDetails
Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Kota Siantar  dan DPRD Siantar
ANEKA RAGAM

Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat: Hentikan Pembangunan Kantor DPRD Siantar dan Bangun Pasar Horas !

4 September 2025 | 18:08 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan Kantor DPRD Siantar yang  tidak prioritas dan tidak berkaitan langsung dengan masyarakat serta hanya pemborosan anggaran, harus...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 19:15 WIB
ANEKA RAGAM

Hasil Dialog Pemko dan Mahasiswa: Pembatalan Kenaikan NJOP 1000 Persen  Dikoordinasikan ke Mendagri

8 September 2025 | 19:01 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2025 ke DPRD

8 September 2025 | 19:01 WIB
ANEKA RAGAM

Unjukrasa SBSI: PT Rejeki Abadi Sambosar Tak Bayar Hak Buruh Dipidanakan

8 September 2025 | 18:05 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Ajak Orang Tua Didik Anak dengan Baik dan Berakhlak Mulia

8 September 2025 | 09:20 WIB
SEREMONIAL

Wakil Walikota Mewakili Walikota Hadiri dan Saksikan Pelantikan Dimaba TNI AD 595 Prajurit

8 September 2025 | 09:16 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Telungkup di Atas Kompor Gas, Lansia Ditemukan Tak Bernyawa, Polsek Tanah Jawa Olah TKP

7 September 2025 | 09:44 WIB
ANEKA RAGAM

Kolaborasi MUI Pematangsiantar dan Muhammadiyah: Shalat Shubuh Berjamaah & Taushiyah

6 September 2025 | 14:03 WIB
ANEKA RAGAM

Dalam Sehari, 2 Pemain Sabu Dibekuk Polres Siantar

6 September 2025 | 13:17 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Bupati Berpesan Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 13:12 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

PTPN IV Tetap Konversi, 4 Nagori Terancam Banjir Bandang dan Gagal Panen

6 September 2025 | 13:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

2 Nagori Dipastikan Terancam Konversi PTPN IV Sidamanik

5 September 2025 | 21:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata