SIANTAR, SENTER NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar musnahkan berbagai jenis Narkoba dan barang hasil kejahatan. Berlangsung di depan kantor Kejari, Jalan Merdeka, Kota Siantar. Turut dihadiri unsur dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (16/8/2023).
“Narkoba dan berbagai barang hasil kejahatan tindak pidana yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang sudah diputuskan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Kepala Kejari Siantar, Jurist Precisely.
Dijelaskan, barang bukti Narkoba yang dimusnahkan, sabu-sabu seberat 726 gram atau 7,26 ons, ganja 8 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 316 butir. Selanjutnya, tindak pidana orang dan harta benda ( Oharda), satu unit handphone, kunci ring, kunci pas kunci kamar kos dan kunci leter L.
Kemudian, terkait pidana umum Kamtibum, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sejumlah handphone, lembaran kertas berisi angka-angka tebakan judi togel, baju dan celana. Selain itu, kartu ATM, tisu alat kontrasepsi yang disita dari perkara tindak pidana prostitusi online.
Sebelumnya, Belman Sitindaon Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Siantar melaporkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 127 perkara, dengan klasifikasi 104 perkara tindak pidana umum narkotika.
Pantauan di lokasi, pemusnahan ganja dan lainnya dibakar. Sehingga asapnya tampak membubung ke udara, sabu-sabu dan ekstasi diblender dan barang elektonik dihancurkan. (In)






