SIANTAR, SENTER NEWS
Meski sebelumnya ditolak Pengadilan Negeri Kota Siantar, soal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai 1000 persen ternyata tidak berhenti. Pasalnya, masalah itu akan kembali digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pernyataan itu disampaikan Daulat Sihombing, sebagai kuasa hukum penggugat yang terdiri dari sejumlah korban akibat kenaikan NJOP 1000 persen. Permohonan gugatan ke PTUN menurut mantan hakim adhock menyangkut Surat Keputusan Wali Kota terkait dengan kenaikan NJOP 1000 persen.
“Yang kita gugatan SK Wali Kota berarti tergugat adalah Wali Kota,” ujar mantan hakim adhock tersebut, Selasa (4/4/2023) sembari mengatakan SK Wali Kota dimaksud, Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor 973/432/III/WK-THN 2022.
Dijelaskan, gugatan yang akan diajukan ke PTUN Medan merupakan semangat untuk mengoreksi dan mengkritisi kenaikan NJOP 1000 persen Pasca Putusan sela Pengadilan Negeri Kota Siantar. Karena putusan Pengadilan Negeri itu menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat.
“Karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat, kita dilanjutkan dengan gugatan lanjutan ke PTUN Medan,” ujar Daulat yang juga menyatakan bahwa secara teknis materi gugatan sedang proses finalisasi.
Subjek Tergugat Wali Kota dr Susanti Dewayani. Sedangkan subjek penggugat, beberapa warga yang merasa dirugikan terhadap kenaikan NJOP 1000 persen itu. “Untuk informasi selanjutnya segera saya sampaikan,” ujar Daulat Sihombing
Sekedar informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (9/3/2023) lalu, melalui putusan selanya mengatakan, Pengadilan Negeri Kota Siantar tidak berwenang mengadili perkara gugatan NJOP 1.000 persen tersebut. Namun, Karena pada putusan sela tidak dikenal dengan istilah banding, Daulat Sihombing tetap menghormati putusan dimaksud.
Sebelumnya, soal kenaikan NJOP 1000 persen sejak tahun 2021 lalu itu diminta agar dibatalkan karena besaran BPHTB, PPH dan PNBP, mengalami kenaikan 1000 persen, sangat menyulitkan masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah maupun bangunan (In)






