SIANTAR, SENTERNEWS
Karena belum ada unsur pimpinan definitif dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), DPRD Siantar sepertinya tidak membahas Rancangan Perubahan (P) APBD Siantar Tahun Anggaran (TA) 2024. Sehingga, penetapan anggaran akan dilakukan melalui peraturan kepala daerah (Walikota).
Kenyataan itu disampaikan Ketua DPRD Siantar Sementara, Timbul Marganda Lingga, usai rapat koordinasi dengan pihak Kemendagri melalui zoom di ruang komisi gabungan DPRD Siantar yang dihadiri mayoritas anggota DPRD Siantar, Kamis (26/09/2024).
“Tadi kita sudah menerima penjelasan dari pejabat Kemendagri melalui zoom. Karena unsur pimpinan belum definitif dan AKD belum terbentuk, tentu tidak boleh membahas P-APBD 2024. Sedangkan batas waktunya sampai 30 September 2024, tinggal empat hari lagi,” kata Timbul.
Sementara, kendala belum adanya unsur pimpinan definitif ternyata karena surat dari pengurus pusat partai politik belum ada ke DPRD Siantar. Masing-masing, dari PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai NasDem. Sehingga, pembentukan AKD juga jadi terkendala.
“Kalaupun misalnya surat dari DPP partai politik tiba atau sampai ke DPRD Siantar besok atau Jumat (27/09/2024), waktunya sangat genting. Tapi, kalau suratnya itu datang besok,” kata Timbul Marganda Lingga.
Dikatakan sangat genting, setelah surat dari pengurus pusat partai politik tiba, setelah penetapan unsur pimpinan definitif DPRD Siantar, akan ada pelantikan melalui rapat paripurna. Setelah itu pembentukan AKD juga butuh waktu dan ada rapat paripurna pengesahan AKD.
“Jadi karena batas pembahasan APBD tanggal 30 September atau empat hari lagi, sepertinya tidak ada waktu lagi membahas P-APBD Siantar 2024 yang drafnya memang sudah disampaikan Pemko kepada DPRD Siantar,” beber Timbul.
Lantas kalau P-APBD Siantar TA 2024 disahkan melalui Peraturan Walikota, penyusunan anggaran tentu hanya ditentukan Pemko Siantar. DPRD Siantar tidak bisa menentukan nomenklatur untuk belanja seperti anggaran pembangunan infrastruktur dan lainnya.
Dijelaskan juga, meski belum memiliki pimpinan definitif dan AKD juga belum terbentuk, pada dasarnya DPRD Siantar tetap dapat membahas agenda lain. Misalnya mengesahkan tata terib dewan maupun membahas aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD Siantar. (In)