SIANTAR, SENTERNEWS
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematang Siantar, DR Tuangkus Harianja mengatakan, generasi muda termasuk kaum remaja putri yang ingin hidup mewah tetapi kemampuan ekonomi keluarga sangat terbatas, sangat rentan terhadap pengaruh Narkoba.
“Kota Siantar masuk zona merah soal Narkoba. Narkoba pemicu terjadinya kerawanan ketertiban seperti pencurian, begal dan lainnya. Untuk itu, anak-anak dan pelajar harus dibebaskan dari pengaruh Narkoba,” ujar Tuangkus Harianja, Sabtu (20/5/2023).
Generasi muda khususnya remaja dikatakan paling rawan dengan pengaruh Narkoba. Bahkan, ada remaja putri mencari uang untuk membeli make up dan lainnya. Kemudian, berkenalan dengan “om-om” yang dapat memenuhi permintaannya itu.
Setelah itu om-om itu akan menjerat remaja putri dimaksud dengan memberi Narkoba. Setelah kecanduan, akhirnya ketergantungan dengan om-om tersebut. Bahkan, dijadikan wanita simpanan.
“Remaja putri yang fungsi seksualnya sudah muncul tentu akan tertarik dengan laki-laki ganteng. Ternyata kenalan dengan lelaki ganteng yang punya sepeda motor Kawasaki Ninja. Ternyata, lelaki itu bandar Narkoba,” ujar Tuangkus Harianja yang kerap melakukan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kepada masyarakat khususnya kaum ibu, kalau memiliki anak remaja pemakai Narkoba, diminta menyerahkannya kepada BNNK Siantar untuk rehabilitasi tanpa harus dipungut biaya. Itu lebih baik sebelum anak tersebut ditangkap.
Dalam berbagai kesempatan, BNNK Kota Siantar kerap melakukan razia di lokasi kos-kosan kota Siantar dalam rangka pemberantasan Narkoba. Namun demikian, masyarakat dihimbau untuk turut serta melakukan pengawasan.
“Kalau ada tempat kos yang penghuninya berasal dari luar Siantar dan terindikasi menjadi lokasi penyalahgunaan Narkoba, masyarakat harus mencermatinya. Bahkan, kaum ibu boleh melakukan unjukrasa asal tidak anarkis,” tugas Ketua BNNK Siantar itu lagi.
Ketua BNNK Siantar itu menjelaskan bahwa Presiden Jokowi mengatakan darurat Narkoba dan menjadi musuh negara. Untuk itu, semua pihak harus turut melakukan pemberantasan. “Dalam undang-undang dikatakan, semua pihak atau seluruh komponen masyarakat dapat melakukan pemberantasan Narkoba. Termasuk TNI,” tegasnya. (In)
Terpisah, tokoh masyarakat yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Siantar, Drs H Armaya Siregar mengatakan, soal peredaran Narkoba jelas merupakan musuh bersama. Namun demikian masyarakat harus jeli meminta atau menerima bantuan kepada kelompok tertentu.
Masalahnya, bukan tidak mungkin yang memberi bantuan itu merupakan kelompok pengedar atau bandar Narkoba. “Jadi, kalau meminta bantuan atau menerima bantuan, lihat atau cermati siapa yang memberikan. Kalau ada yang menerima bantuan dari pengedar atau bandar Narkoba, itu haram,” tegasnya. (In)






