SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah putusan usulan pemakzulan Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani ditolak Mahkamah Agung (MA), 14 hari setelah diumumkan, Kamis (8/6/2023), salinan putusan harusnya sudah diterima DPRD Siantar sebagai Pemohon.
“Harusnya MA sudah mengirim putusan tentang penolakan uji pendapat pemakzulan Wali Kota Siantar kepada DPRD Siantar,” ujar Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar melalui telepon selulernya, Jumat (14/7/2023).
Ketentuan tersebut dikatakan sesuai UU Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Peradilan Umum, UU Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Peradilan Agama serta pada UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
“Mengacu kepada peraturan itu, pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan. Jadi, itu sudah jelas,” ujarnya.
Salinan putusan dari MA dikatakan sangat penting disampaikan kepada DPRD Siantar sebagai Pemohon pengajuan pemakzulan dalam rangka kepastian hukum. Kemudian, itu juga menjadi landasan hukum bagi DPRD untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya.
“Bagi DPRD Siantar, usulan pemakzulan merupakan bagian dari tugas dan fungsi maupun kewenangan DPRD. Jadi, kalau putusan MA belum jiuga disampaikan, tentu dapat mempengaruhi kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas di lembaga legislatif,” kata Abyadi Siregar.
Selain kepada DPRD sebagai Pemohon, kepada Wali Kota Siantar sebagai Termohon juga harus disampaikan. Sehinggga, tetap dapat menjalankan tugas sebagai pimpinan eksekutif di daerah.
“Kalau salinan putusan MA belum juga diserahkan kepada Pemohon dan Termohon, kita kawatir dapat mempengaruhi hubungan kerja kedua lembaga itu,” imbuh berharap MA segera mengirim salinan putusan dimaksud.
Sebelumnya, Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Mangatas Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon mengatakan, pasca permohonan pemakzulan diumumkan melalui website MA, Kamis, (8/6/2023) dengan surat No 1P/UP/2023, pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan tersebut.
“Supaya DPRD tidak mengalami kegamangan dan dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, salinan putusan MA sangat penting bagi kita. Karena itu, kita berencana meminta salinan itu langsung ke MA,” ujar Timbul Marganda Lingga.
Soal kapan dan siapa yang akan berangkat, akan ditentukan selanjutnya. “Dalam waktu dekat salinan putusan itu akan kita susul ke MA,” ujarnya. (In)