SIANTAR SENTERNEWS
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar, Julham Situmorang yang juga sudah ditahan, Senin 28 Juli 2025, ternyata mengundang pendapat berbagai pihak.
Seperti yang disampaikan, Arif Sitanggang sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Siantar-Simalungun yang mendesak pihak Kepolisian dan Kejaksaan mengusut tuntas pemberi uang Rp48, 6 juta yang disebut-sebut dari Rumah Sakit (RS) Vita Insani, Kota Siantar.
“Kepala Seksi management Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub, Tohom Lumbangaol yang menerima uang tunai sudah ditahan. Untuk itu, pihak kepolisian juga harus mengusut pihak pemberi uang,” kata Arif Sitanggang, Sabtu (02/08/2025).
Pemberian uang itu dikatakan memiliki tujuan tertentu supaya pelaksanaan renovasi rumah sakit tetap berjalan yang seharusnya lebih dulu mendapat ijin terhadap pemanfaatan akses fasilitas umum aset Pemko Siantar.
Ditegaskan juga, pemberian itu diduga kuat punya niat dan tujuan terhadap renovasi yang telah berjalan terlaksana, dijadikan pantauan dalam teguran peringatan Petugas Dishub Kota Siantar, berdalih retribusi parkir, menjadi niat mengatasnamakan kompensasi.
“Polisi kan menemukan ada kwitansi pemberian uang Vita Insani, seharusnya tanda bukti pembayaran dari Dishub yang dipegang Vita Insani. Jadi dalam hal ini, antara Vita Insani dan Dishub masing-masing sudah punya niat,” katanya lagi.
Vita Insani dikatakan berniat memberi uang kepada Pegawai Negeri Sipil, dan Petugas Dishub punya niat untuk terima.
Sebelumnya, Direktur Perusahaan PT Vita Insani Sentra Medika, dr Alpin Hoza yang dikonfirmasi, mengaku dirinya sudah pensiun dan menyarankan untuk berkomunikasi dengan Legal Rumah Sakit Vita Insani.
“Saya sudah pensiun 2 tahun lalu, silahkan komunikasi dengan Legal Vita Insani, Pak Tumbur,” kata Alpin Hoza melalui pesan Whats App. Kemudian, memberi nomor kontak yang disebut sebagai Legal rumah sakit tersebut.
Sementara, Tumbur Sinaga yang dikonfirmasi, memilih tidak memberikan penjelasan, dengan dalih dibenarkan Undang-Undang Pers.
Terpisah, Kanit Tipikor Lizar Hamdani yang juga dikonfirmasi berkaitan pemberian uang oleh Vita Insani itu mengatakan, atas dasar teguran memakai Kop Surat Dishub akal-akalan Julham Situmorang sebagai Kepala Dinas.
“Jadi Julham mengakal-akali buat Surat ke Vita Insani,” kata Lizar Hamdani melalui sambungan seluler, Sabtu, (02/08/2025). Namun, ketika dikonfirmasi lagi lebih jauh, tidak bersedia menyebutkan Pelapor yang menjerat Julham Situmorang sebagai Tersangka.
Seperti diketahui, terkait dengan kasus dugaan korupsi tahun 2024 lalu yang telah menjadi konsumsi publik itu, Julham Situmorang menerima uang dari Tohom Lumbangaol akhirnya menyetorkan uang dari RS Vita Insani itu setelah permasalahan muncul kepermukaan.
Belakangan, Julham Situmorang, buka cerita lewat media sosial (facebook) yang mengaku diminta oknum Polisi uang Rp200 juta agar perkaranya dihentikan.
Sementara, dari pantauan media ini yang juga dibenarkan masyarakat, kurun waktu tahun 2024 saat renovasi bagian depan gedung RS Vita Insani, trotoar bahu dan seperempat badan jalan jadi terganggu. Pasalnya, di bagian depan rumah sakit swasta itu tetap dijadikan sebagai tempat parkir. Padahal, pihak rumah sakit sudah memberikan uang kepada pihak Dishub Siantar. (Ad)