SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Setelah korban, Dorkas Sitorus (44) melapor ke Polsek Parapat, Sabtu (26/11/2022),
Empat kawanan pencurian sepeda motor (Curanmor) dan seorang penadah, berhasil diringkus personil Reskrim Polsek, Parapat Kabupaten Simalungun secara terpisah dari seputaran Kota Siantar, Minggu (27/11/2022).
Keempat pelaku nekat mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernopol B 3899 KBM dari halaman rumah korban di Jalan Anggarajim, Kecamatan Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu (26/11/2022) lalu.
Kapolsek Parapat, AKP Jonni Silalahi yang dikonfirmasi Rabu (30/11/2022) siang mengatakan, sebelumnya korban hendak mengantar anak sekolah. Namun, ketika keluar dari rumah, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
“Sepeda motor tersebut yang sedang diparkirkan di teras rumah dengan keadaan terkunci dan diduga pelaku mencuri dengan menggunakan kunci T,” ujar AKP Jonni Silalahi sembari mengatakan, setelah korban melapor langsung dilakukan penyelidikan.
Ternyata, Minggu (27/11/2022) pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi sepeda motor yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan sepeda motor yang hilang dari Kota Parapat. Selanjutnya, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fritsel Sitohang SH turun ke Kota Siantar.
Hasilnya tidak sia-sia, tak jauh dari Ramayana Plaza, pihaknya menemukan sepeda motor milik korban hendak dijual pelaku berinisial APN (17) dan GPS (16) kepada seorang penadah berinisial SH (44).
Ketika diinterogasi kedua pelaku mengakui mencuri kereta turut dibantu 2 orang temannya berinisial JIM (25) dan WSP (27), Sehingga pihaknya langsung melakukan pengembangan. Terakhir keduanya diringkus dari salah satu rumah kos-kosan di Jalan Mual Nauli, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
“Kami juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor hasil curian, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta , 1 buah kunci obeng ketok, dan 1 buah kunci ring ukuran 8.” tandas Jonni lagi..
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Parapat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di 5 (lima) tahun penjara.(Tan)