SIANTAR, SENTER NEWS
Konperensi Cabang (Konpercab) XXX Gerakan Mahasiswa Kristen Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun Tahun 2023 akhirnya selesai dilaksanakan dan telah memberikan keputusan yang sah secara konstitusional. Jumat (28/04/2023).
Sekretaris Panitia Maharani Siahaan didampingi Ketua Andry Napitupulu menyampaikan, dinamika Konpercab XXX GMKI PSS begitu besar tantangannya. Sehingga persidangan hari pertama di Gereja HKBP Marihat Baris, nyaris cekcok karena peserta dari Komisariat STT HKBP Walk Out dari persidangan.
Pada sore hari sidang kedua, banyak peserta melakukan interupsi dengan mempertanyakan kehadiran delegasi dari Komisariat STT HKBP. Sehingga Pimpinan Sidang memberikan waktu dan menskorsing persidangan menunggu peserta asal Komisariat STT HKBP.
“Malam harinya peserta asal Komisariat Eleazer (Sultan Agung, Efarina, Murni Sadar, AMIK Tunas Bangsa) juga ikut Walk Out karena pimpinan sidang tak kunjung datang dalam persidangan,” ujar sekretaris panitia.
Singkatnya peserta asal Komisariat USI ribut dan bernyanyi di dalam gereja. Sehingga pimpinan gereja menegur peserta untuk tidak ribut dan memberitahukan informasi bahwa tanggal 26 April 2023 sore jam 18.00 Wib, gereja akan dipakai untuk mendekorasi tempat bahwa akan ada acara pemberkatan pernikahan tanggal 27 April 2023.
Pada akhirnya tanggal 26 April 2023, peserta asal Komisariat USI mensomasi Pimpinan Sidang sementara agar segera melanjutkan persidangan. Dan Pimpinan Sidang Sementar melalui PJ Ketua dan Sekretaris Cabang memberitahu ke grup What App (WA) keseluruhan kader GMKI PSS agar persidangan dimulai tanggl 26 April, jam 14.00 Wib.
Karena peserta Komisariat STT HKBP tak kunjung juga hadir, akhirnya disepakati persidangan dimulai kembali, 27 April 2023 jam 18.00 wib. Namun, sekira jam 08.47 Wib, tersebar berita bahwa beberapa peserta delegasi telah melaksanakan Konperensi Cabang XXX Kilat. Tanpa sepengetahuan Penanggung Jawab Cabang dan Panitia Pelaksana.
“Lucunya mereka telah menetapkan dan memutuskan Ketua dan Sekretaris Cabang sendiri tanpa ada unsur Pimpinan Sidang Sementara dari PJ Cabang sehingga dapat dikatakan mereka Inskonstitusional,” tutur Maharani Siahaan.
Sementara, Andry Napitupulu sebagai Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan menyatakan, “Konstitusi yang telah mereka langgar, Anggaran AD Pasal 7 Tentang Alat Perlengkapan Organisasi. Ayat 4 tentang Konperensi Cabang: a. Konperensi Cabang adalah badan yang tertinggi dalam cabang, b. Konperensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun, c. Konperensi Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota biasa.
Bahwa Badan Pengurus Cabang GMKI PSS-Simalungun telah melaksanakan mandat konstitusi bahwa Konpercab telah diagendakan sebagaimana diinformasikan kepada anggota dan PP GMKI (lampirkan surat undangan dan pemberitahuan ke PP)
(Kronologis Perjalanan Konpercab). Dalam perjalanannya, Armada cs melakukan aktivitas yang mereka klaim sebagai “Konpercab” , Bahwa aktivitas yang mereka lakukan tidak dapat disebut sebagai Konpercab. Karena bukan atas undangan BPC dan bukan atas permintaan 2/3 anggota biasa GMKI PSS yang diajukan kepada PP GMKI.
Bahwa BPC GMKI PSS yang terpilih oleh Konpercab GMKI tahun 2021 adalah alat perlengkapan yang sah di cabang PSS, karena belum dinyatakan Demisioner oleh Forum Konpercab.
Akhir Penutup Ketua Panitia menyampaikan sikap,”Sebagai alat perlengkapan organisasi yang sah, maka BPC GMKI PSS dibawah kepemimpinan Poppy Hutauruk selaku PJ. Ketua BPC GMKI PSS dan Tulus Panggabean selaku Sekretaris BPC GMKI PSS sesuai mandat Konpercab 2021 dan Keputusan PP GMKI, memiliki kewenangan untuk melaksanakan Konpercab, mewakili organisasi kedalam dan keluar, menggunakan atribut organisasi dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kewenangan sebagai Alat Perlengkapan Organisasi. (Pasal 5 dan 6 ART GMKI). “ tutup Andry Napitupulu. (rel)