SIANTAR, SENTER NEWS
Terkait adanya nada miring yang meragukan kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar untuk menyelidiki soal pelantikan 88 Pejabat Pemko yang diduga menyalahi, sah-sah saja. Namun, tidak perlu buru-buru melakukan penilaian.
Kemudian, karena masa kerja Pansus sudah diperpanjang selama 30 hari ke depan, lebih baik menunggu bagaimana hasil kerja Pansus yang personelnya terdiri dari beberapa anggota DPRD Siantar mewakili fraksi DPRD Siantar, kecuali fraksi PAN Persatuan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE, didampingi Bintar Saragih yang juga dari Komisi I terkait dengan kinerja Pansus untuk menyelidiki soal pelantikan 88 pejabat Pemko sesuai SK Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 yang dilakukan 2 September 2022 lalu.
“Dengan adanya pertambahan waktu selama 30 hari ke depan, berarti ada keseriusan Pansus untuk bekerja maksimal mengumpul berbagai data yang dibutuhkan. Artinya, kinerja Pansus saat ini masih tetap berjalan,” Andika Prayogi Sinaga SE, Kamis (16/2/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, kalau ada masyarakat memandang miring terhadap kinerja Pansus, berarti masyarakat turut mengawasinya. Kemudian, terkait bagaimana hasil kerja Pansus, tentu akan dipaparkan melalui rapat paripurna mendatang.
Dijelaskan, pada 15 hari sebelum dilakukan perpanjangan 30 hari ke depan, Pansus sudah berkonsultasi ke Komisi ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dirjen Inspektorat Kemendagri serta lainnya dan itu menunjukkan suatu keseriusan. “Jadi, biarkan saja dulu Pansus bekerja,” ujar Andika Prayogi.
Hal senada disampaikan Bintar Saragih. Adanya nada miring yang meragukan kinerja Pansus, menurutnya memperlihatkan bahwa masyarakat turut mengamati apa yang dilakukan DPRD Siantar melalui Pansus.
“Sah-sah saja ada yang meragukan kinerja Pansus karena masyarakat tentu ingin kinerja Pansus benar-benar maksimal. Namun, karena saat ini Pansus masih bekerja , kita tunggu sampai Pansus selesai bekerja dan hasilnya akan disampaikan melalui rapat paripurna” ujarnya.
Sekedar informasi, melalui rapat paripurna DPRD Siantar, Rabu (15/2/2023), DPRD Siantar telah menerima permintaan Pansus untuk memperpanjang masa kerja selama 30 hari ke depan sehingga, akan berakhir, Rabu (15/3/2023) mendatang.
Terkait perpanjangan waktu itu, Ketua Pansus Suandi A Sinaga mengatakan karena masih membutuhkan data dari para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko yang berhubungan dengan pelantikan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan memanggil Wali Kota untuk meminta keterangan.
Sementara, dasar DPRD Siantar membentuk Pansus, karena ada pengaduan dari pejabat atau ASN Pemko yang dirugikan terkait pelantikan 88 pejabat tersebut. Diantaranya, 4 ASN diturunkan jabatannya (Demosi) dan 23 ASN diberhentikan dari jabatan (non job).
Karena tidak lebih dulu dilakukan analisa jabatan, Wali Kota diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang. (In)






