SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Diduga menyalahgunakan jabatan terkait penyaluran dan hibah dari APBD Kabupaten Simalungun tahun 2023 dan 2024, DPD KNPI Kabupaten Simalungun datangi Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (30/4/2025).
Tujuannya, untuk melaporkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Simalungun, Ramadhan Damanik, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol), Arifin Nainggolan, Sekda Esron Sinaga dan Bupati Simalungun Priode 2020 – 2024 Radiapoh Sinaga.
“Laporan itu secara resmi berdasarkan data dan informasi yang telah kami periksa dan teliti secara akurat,” kata Ketua DPD KNPI Kabupaten Simalungun, Sabaruddin Sirait, Kamis (1/5/2025).
Dijelaskan, program hibah yang diduga menyalahi itu diserahkan kepada organisasi atau oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus DPD KNPI Kabupaten Simalungun.
“Jumlah hibah berupa barang dan atau jasa senilai Rp200 juta,” kata Sabaruddin sembari mengatakan, data itu ada pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah, No NPHD: 400.5.8.1/5/DISPORA/2024.
Dijelaskan juga , tahun 2023, Kesbangpol Simalungun ada menyerahkan dana hibah sebesar Rp50 juta kepada orang atau oknum yang tak jelas. Sementara, DPD KNPI Kabupaten Simalungun Periode 2024-2027, tidak pernah menerima dana hibah itu.
Sabaruddin menegaskan, pihaknya merupakan pengurus KNPI yang mempunyai legalitas sesuai SK Kemenkumham No AHU-0001273.AH.01.08.Tahun 2022 dan sertifikat merek diterbitkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Ketua Umum KNPI, Muhammad Ryano Panjaitan dan Ketua DPD KNPI Sumut El Adrian Shah.
“SK Kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Simalungun Periode 2024-2027 kami peroleh dari DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara Nomor: 52/KPTS/KNPI-SUMUT/X/2024 dan seluruh dokumen- dokumen tentang legalitas KNPI ini, sudah kami serahkan kepada Kejari Simalungun,” ungkap Sabaruddin Sirait.
Sementara, Edis Galingging sebagai Sekretaris DPD KNPI Kabupaten mengatakan, seharusnya, Pemkab Simalungun pada masa itu, memahami tentang pedoman pemberian hibah.
“Menurut dugaan kami, itu melanggar Peraturan Mendagri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD,” ungkap Edis Galingging.
Sementara, dana hibah yang diserahkan itu yang menga-ngaku atas nama KNPI. Bukan kepada KNPI yang resmi.
“Kejaksaan Negeri Simalungun kami minta agar segera menindaklanjuti laporan kami dan kami sangat bersedia menyerahkan bukti yang diperlukan,” tutup Edis Galingging.(In)