SIANTAR, SENTER NEWS
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi I DPRD Siantar mencecar Sekda Budi Utari Siregar terkait adanya anggaran siluman yang digunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar, Rabu (1/2/2023).
Masalahnya, ada anggaran yang sudah disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siantar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Siantar untuk dicoret, malah ditampung setelah APBD Siantar 2023 dievaluasi Gubernur Sumut.
Andika Prayogi Sinaga SE selaku ketua komisi I mempertanyakan terkait anggaran siluman kepada Camat sebesar Rp 8 miliar setelah APBD Siantar 2023 selesai dievaluasi Gubernur Sumut. Padahal, anggaran itu bukan hasil kesepakatan Banggar saat membahas Rancangan APBD Siantar 2023.
“Kita sudah melakukan RDP dengan para delapan Camat dan ada Rp 8 miliar dana siluman yang sebelumnya tidak ada disepakati Banggar, apakah itu sudah ada koordinasi? “ ujar Andika Prayogi yang minta penjelasan kepada Sekeda Budi Utari.
Menanggapi pernyataan itu, Sekda Budi Utari mengatakan, ketika APBD sudah jadi produk hukum dan sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), soal penggunaan anggaran untuk OPD tidak perlu lagi dikoordinasikan kepada TAPD.
Selanjutnya, Ilhamsyah Sinaga dari komisi I menanggapi, kalau Perda APBD sudah disahkan dan tak perlu lagi dikoordinasikan kepada OPD, apakah Walikota sudah memberi draf dan apakah Wali Kota lupa melakukan pembahasan lagi.
Padahal, dalam pembahasan ada argumen dan ada anggaran yang dihapus dan ada yang ditunda DPRD. Tapi, setelah APBD 2023 dievaluasi Gubernur, malah ada dihidupkan lagi. Kemudian, kalau pimpinan DPRD sudah menandatangani APBD hasil evaluasi Gubernur, dikatakan bahwa itu bukan menyangkut soal angka. Tapi, hanya rekomendasi.
“Ada anggaran yang masuk walau sudah dicoret. Apakah boleh hanya berdasarkan rekomendasi Gubsu,” ujar Ilhamsyah lagi sembari bertanya dan Sekda kembali mengatakan bahwa TAPD sudah membahas APBD Siantar 2023 hasil evaluasi Gubernur bersama Banggar DPRD Siantar.
Selanjutnya, sempat terjadi saling adu argumen, masalahnya ada beberapa program yang tidak disetujui dan anggaran pada dasarnya untuk belanja modal. Nyatanya, setelah apbd 2023 selesai evaluasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) per OPD tidak juga disampaikan kepada DPRD Siantar.
Pada perkembangan selanjutnya, Andika Prayogi juga menyinggung angaran di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk asesmen tahun 2023 yang tidak disetujui Banggar. Bahkan, itu juga sudah dipertanyakan saat RDP sebelumnya. Namun karena Plt BKD tidak hadir rapat terpaksa ditunda.
“Kami ingatkan, permasalahan asesmen ASN tahun 2021 saja belum dilantik tetapi malah muncul anggaran asesmen 2023. Sementara, saat ini ada Pansus tentang pelantikan 88 pejabat ASN yang diduga menyalahi ketentuan,” ujar Andika Prayogi.
Dijelaskan juga, Pansus menduga bahwa pelantikan 88 pejabat yang menyalahi karena dilakukan Wali Kota saat jabatannya belum enam bulan. Tidak sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Wali Kota baru boleh melakukan mutasi pejabat setelah menjabat enam bulan setelah dilantik.
“Semoga ke depannya ASN lebih baik lagi karena ada ketentuan yang sudah dilakukan Wali Kota misalnya soal pinger print atau daftar kehadiran,” ujar Andika prayogi mengakhiri dan RDP selesai.
RDP juga turut dihadiri personel Komisi I seperti Lulu C Purba, Bintar Saragih dan Arif Hutabarat. Sedangkan sekda Budi Utari turut didampingi kepala Inspektorat Herry Oktarizal dan Sekwan DPRD Siantar, Eka Hendra.
Sekedar informasi, sebelumnya ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan ada anggaran siluman di sejumlah OPD karena anggaran yang tidak disepakati Banggar malah ditampung. Kemudian, ada yang disepakati, tidak ditampung. Untuk itu, DPRD Siantar akan memanggil OPD Pemko Siantar. (In)






