BATAM, SENTER NEWS
Wakil Kepala Divisi II Invit Tipikor Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KOMNAS LP-KPK) Kepulauan Riau, Tan mempertanyakan soal surat yang ditujukan Ditreskrimum Polda Kepri, terkait maraknya dugaan praktek perjudian Bola Pingpong dan Gelper di Kota Batam, Sabtu (4/11/2023).
Surat No: 017/SPNDKTKEPRI/KN.LP-KPK/23/X/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 kepada Ditreskrimum Polda Kepri juga ditembuskan kepada Wakil Kapolda Kepri dan Kapolda Kepri atas Perihal dugaan praktek perjudian dan zona lokasi yang tidak sesuai dengan strategis wilayah di Kota Batam. Yakni yang tertuang pada perda Pariwisata Kota Batam dan PP Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
“Jika kita lihat dari kasus-kasus yang telah diungkap Polda Kepri beberapa bulan lalu terkait penyegelan J & J Club and KTV, menurut informasi yang kita gali dari LP-KPK, Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) yang menyediakan Bola Pingpong karena tidak memiliki izin,” ujar Tan.
Anehnya, Tan amempertanyakan mengapa surat kepada Ditreskrimum Polda Kepri belum juga dilakukan tindakan. Padahal zona tata ruang Game tidak sesuai peruntukan. Dan, jika memang Bola Pingpong dan Gelper di Kota Batam tidak mengandung unsur-unsur perjudian, Kenapa pihak kepolisian sebagaian melakukan segel dan penutupan seperti Kampung Aceh. ”Ada apa sebenarnya pihak Kepolisian di Kepri, terutama Polda Kepri,” katanya sembari bertanya.
Untuk itu, KOMNAS LP-KPK Kepulauan Riau menegaskan, seharusnya jangan ada Tebang Pilih (TP). Penutupan dan Penyegelan yang telah dilakukan pihak Kepolisian Polda Kepri sebelumnya merupakan bentuk dan jenis serta modusnya sama.
“Dimana bedanya? Saya Wakil Kepala Divisi II Komisi Nasional LP-KPK Tan sangat menyayangkan tindakan Polda Kepri sebelumnya,” katanya.
Kemudian dijelaskana juga, logika saja manusia untuk mendapatkan rokok dan boneka rela menghabiskan uang jutaan rupiah di suatu area Gelper dan Bola Pingpong. Tidak hanya itu saja, sebelumnya Tim Komnas LP-KPK di Batam mendapatkan suatu orang bermasalah dengan pihak Gelper dengan tanda kutip.
“Saya di kejar orang sampai di kos dan memaksa membayar uang kekalahan kepada Wasit Gelper, atas kekalahan saya main judi. Namun, Jika memang pihak Kepolisian Polda Kepri tidak memiliki taring dalam memberantas dugaan perjudian di Kota Batam, Minggu depan kita dari Komnas LP-KPK di Kepulauan Riau akan menyurati Bareskrim Polri atas dugaan tidak berdayanya Aparat Penegakan Hukum (APH) di Kepri dalam memberantas dugaan perjudian dan Menyelidiki sistem dan peran permain arena Game,” katanya.
Bukan itu saja, apakah penyetoran pajak kepada pemerintah sesuai dengan hasil pendapatan Gelper dan Bola Pingpong? Untuk itu kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kepulauan Riau agar mengaudit Gelper dan Bola Pingpong di Kota Batam. Sehingga tidak terjadinya rekayasa Pajak Permainan Game.
Dijelaskan juga, jika mengacu kepada Pajak, pihak Kepolisian Polda Kepri juga memiliki ranah dalam membongkar sebuah fakta pendapatan dan jumlah pajak yang akan disetor para pengusaha kepada pemerintah.
Untuk itu, Tim Komnas LP-KPK berharap kepada pihak Kepolisian Polda Kepri melakukan tugas dan amanat sesuai instruksi Kepala Kepolisian dan Undang-undang Kepolisian serta bekerja dengan Jujur dan Transparansi. (Mj)






