BATAM, SENTER NEWS
Wakil Kepala Divisi II Invit Tipikor Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) di Kepulauan Riau, Tan kembali angkat bicara atas perihal Jam Operasional Gelanggang Permainan (Gelper) dan Bola Pingpong yang tidak kenal batas Jam Operasi serta Penindakan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (15/11/2023).
“Dilihat dari banyaknya rilis yang telah dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri melalui Humas Polda Kepri Bapak Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad atas penertiban dan penyelidikan Tempat Gelanggang Permainan (Gelper) dan Bola Pingpong di Hiburan Malam kita duga dan sangat jelas adanya kejanggalan atas penindakan yang dilakukan, ” ujar Tan.
Faktanya, Lokasi tempat Gelanggang Permainan (Gelper) dan Bola Pingpong merupakan lokasi yang diberikan Komnas LP-KPK Kepada Ditreskrimum Polda Kepri dengan nomor surat Komnas LP-KPK 017/SPNDKTKEPRI/KN.LP-KPK/23/X/2023“.
“Jika Ditreskrimum Polda Kepri Benar-benar melakukan penyelidikan dan Penindakan, Mengapa hanya di 16 lokasi yang disurati Komnas LP-KPK saja di lakukan penyelidikan, Bagaimana yang lain seperti Sky Villa contohnya, Kan Sama-sama Gelanggang Permainan Elektronik, Jika memang benar tidak ditemukan adanya unsur perjudian dengan cara terbuka dalam penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri, Kan bisa melakukan secara tertutup seperti menyamar sebagai pemain, Pasti akan terbongkar, ” ujarnya.
Terkait masalah kredit poin yang telah dijelaskan Humas Polda Kepri bahwa kredit poin yang dimasukan ke dalam suatu mesin, dan penukaran hadiah tidak adanya penukan uang suatu hadiah, dikatakan juga, logika saja manusia menghabiskan uang jutaan rupiah untuk mendapatkan rokok dan hadiah tak sebangding dengan uang atau kredit poin yang dimasukan ke dalam mesin game.
“Kalau saya liat, dari 16 arena Gelanggang Permainan dan Bola Pingpong merupakan arena game kategori gajah yang sangat susah disentuh Aparat dan dinas terkait. Lantas, bagaimana dengan arena yang sudah dilakukan penertiban penutupan dan pemberantasan oleh Polresta Barelang dan Polda Kepri beberapa bulan lalu, itu mesin berbeda atau bentuk yang sama?” tanyanya.
“Berdasarkan info yang diperoleh Komnas LP-LPK, jika terkait ijin tidak masuk ke ranah kepolisian, Lah masih ingat kasus J&J Bola Pingpong, tidak memiliki ijin. Namun dilakukan penyegelan Polisi Line oleh Subdit III Jatanras Polda Kepri, Kami bangga terhadap pimpinan Subdit III Jatanras Polda Kepri yang dipimpin oleh Bapak Roby, Berantas tanpa pandang bulu atas ketidak adanya ijin tersebut, “ujar Tan.
Dengan demikian Komnas LP-KPK berharap kepada dinas PTSP Provinsi Kepri agar melakukan sidak secara diam-diam dan mencabut ijin Gelanggang Permainan dan Bola Pingpong yang melebihi batas jam operasional kegiatan arena Game.
“Kami juga minggu ini akan menyurati PTSP Provinsi Kepri agar melakukan tindakan atas arena game yang buka tutupnya tidak tentu. Kami juga dari Komnas LP-KPK berharap kepada bapak Dinas PTSP Provinsi Kepri agar secara tegas menutup ketika suatu arena Game melanggar ijin yang ditentukan, ” katanya mengakhiri.(Mj)






