SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah melakukan proses panjang dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan kasus penipuan dan atau penggelapan, pria berinisial AP (43), warga Kelurahan Pondok Sayur, Kota Siantar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka, Senin (21/8/2023) itu setelah korban Parlin Paternus Situmorang melapor ke Polres Siantar, tanggal 30 Agustus 2022 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/664/VIII/2022/SPKT/Polres Pematang Siantar. Terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula ketika tersangka menjanjikan perjanjian kerja sama pembelian sebidang tanah dalam bentuk pemberian modal senilai Rp 200 juta kepada korban sekira tahun 2012 lalu.
Karena tersangka berhasil meyakinkan, korban akhirnya percaya apalagi ada perjanjian uang sebagai modal usaha itu akan dikembalikan, ditambah dengan keuntungan modal usaha.
Bahkan, perjanjian itu tertuang dalam Perjanjian Kerjasama No.08 yang diperbuat di hadapan Notaris Asni Julia SH, tanggal 14 Februari 2012.
Selanjutnya, korban menyerahkan uang tersebut kepada tersangka yang diketahui sebagai karyawan salah satu percetakan di Kota Siantar. Namun, sampai tiba jatuh tempo, tersangka belum melaksanakan kewajiban untuk melakukan pembayaran.
Namun demikian, tersangka meminta perubahan perjanjian kerjasama dengan membuat kwitansi penitipan uang selama setahun. Yakni tahun 2013 sampai 2014. Nyatanya, sampai tahun 2021, realisasi dari perjanjian tidak terjadi sama sekali.
Karena korban yang tinggal di Jalan Saribudolok Kota Siantar itu mengalami kerugian materil dan immaterial sekitar Rp 1, 1 miliar lebih, Tim kuasa Hukum korban dari LBH Citra Keadilan mengirimkan somasi sebanyak 2 kali.
Ternyata somasi tersebut juga diindahkan. Karena tersangka dikatakan tidak punya itikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan, korban akhirnya melaporkan ke Polres Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Whats App membenarkan bahwa AP telah ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi saya pikir ini sudah dalam posisi yang SOP. Semua perkara pasti kami atensi,” tulisnya, Jumat (25/8/2023).
Terpisah, Parlin Paternus Situmorang sebagai korban berharap agar penyidik Polres Siantar segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan berkas perkaranya ke kejaksaan. “Ya saya berharap kasus tersebut dapat segera dituntaskan,” ujarnya singkat. (Ro)






