SIANTAR, SENTERNEWS
Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan se Kota Siantar, di seluruh kantor Camat ternyata penuh dinamika. Selain ada yang protes karena salah angka, malah ada kotak suara yang terpaksa harus dibongkar atau dibuka, Sabtu (17/2/2024).
Selain karena sempat ada tudingan terjadi penggelembungan suara yang cukup besar terhadap pasangan calon (Paslon) Presiden Nomor Urut 02, kotak suara harus dibongkar karena ada jumlah perhitungan surat suara mencurigakan.
Karena situasi tersebut, muncul berbagai intrupsi dari sejumlah saksi partai politik dan saksi Paslon Pilpres. Seperti rapat pleno yang berlangsung untuk Kecamatan Siantar Barat di kantor Camat Siantar Barat.
Terkait dugaan penggelebungan suara untuk paslon Presiden nomor urut 02 itu, terjadi di TPS 1, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Saat dilakukan rekapitulasi perhitungan suara untuk Calon Presiden, sejumlah saksi heran karena perolehan suara untuk Paslon Presiden 02 itu begitu besar.
Disebut begitu besar karena jarak perolehan suara dengan nomor urut 01 dengan 02 begitu besar. Demikian juga antara 02 dengan 03. Paslon 02 tertulis 830 suara. Sedangkan untuk 01 sebanyak 29 suara dan untuk 03 sebanyak 50 suara.
Penggelembungan suara itu sangat mencurigakan karena jumlah pemilih saja sekitar 200 lebih. Bagaimana muncul suara untuk Paslon 02 sebanyak 830 suara? Karena situasi tersebut, saksi Paslon 01 dengan 03 melakukan protes. Sehingga, acara perhitungan suara sempat terkendala.
Karena tidak ada solusi atau keterangan yang jelas dari Panitia Pemilih Suara (PPS) TPS 1 Kelurahan Proklamasi, para saksi minta supaya kotak suara dibongkar dan pimpinan rapat pleno dari Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) setuju.
Setelah kotak suara yang memang disegel itu dibuka dan surat suara dihitung ulang, perolehan suara untuk Paslon 02 hanya 135 suara. Karena situasi tersebut, suasana rapat pleno sempat riuh. Namun, berhasil diredam dan perhitungan suara kembali dilanjutkan.

Hal lain yang membuat rapat pleno sedikit tersendat, berlangsung saat perhitungan suara untuk Pilpres di Kantor Camat Siantar Utara. Masalahnya, saksi curiga ada surat suara rusak sebanyak 9 lembar. “Ini perlu pembuktian dan saya mohon supaya kotak suara dibuka,” kata Jefry Pakpahan saksi dari Paslon Pilpres 01.
Selanjutnya, Sahat Damanik sebagai Ketua PPK Siantar Utara yang memimpin rapat pleno sempat bertanya apakah setuju kotak suara dibuka atau dibongkar. Ternyata, Panwascam dan para saksi lainnya setuju.
“Setelah dilakukan perhitungan surat suara, suara yang disebut rusak sebanyak sembilan lembar itu tidak terbukti. Karena, tidak ada surat suara yang rusak. Untuk itu, Ketua PPS 4 Kelurahan Melayu sempat menyatakan bahwa itu kesalahan teknis.
“Mohon maaf, mungkin karena keletihan dan begadang sampai larut malam, ada kesalahan tulisan. Tapi, pada dasarnya, kesalahan itu tidak mempengaruhi perolehan suara masing-masing Paslon,” ujar Ketua TPS bermarga Lubis.
Di sela-sela perhitungan suara untuk Pilpres itu, saksi Paslon 01, Jefri Pakpahan kepada media ini mengatakan, di TPS 20 Kelurahan Melayu sempat terjadi penggelembungan suara untuk Paslon 02 sebanyak 600-an suara.
”Di TPS 202 Kelurahan Melayu itu, kita sempat curiga, perolehan suara untuk Paslon 02 sebanyak 854 suara. Itu kita lihat dari situs KPU. Padahal, mana mungkin ada pemilih sebanyak 800-an lebih satu TPS. Jadi, kita tunggu apakah perhitungan suara itu sudah dirobah atau tidak,” kata Jefri.
Ternyata, saat dilakukan perhitungan suara untuk Pilpres di TPS 20 Kelurahan Melayu, apa yang dikawatirkan Jefri Pakpahan meleset. Karena, perolehan suara untuk Paslon 02 sudah diperbaiki. “Setelah dilakukan perhitungan suara di TPS 20 itu, ternyata, sudah ada perbaikan suara untuk paslon 02. Jadi, kita tidak perlu protes lagi,” kata Jefri.
Selanjutnya, di sela-sela perhitungan suara untuk Paslon Pilpres, muncul pertanyaan, apakah saksi dari partai politik boleh mengajukan protes terhadap perolehan surat suara untuk Pilpres. “Kalau saksi partai politik sebenarnya tidak boleh mengajukan protes terhadap Pilpres,. Jadi ini, harus dibatasi,” kata Budiman Saragih dari saksi Partai Gerinda.
Pernyataan tersebut akhirnya menuai protes dari saksi partai politik lainnya. Karena semua saksi yang punya rekomendasi berhak melakukan pengawasan. “Apakah kita membiarkan kalau terjadi kecurangan perhitungan suara?” ujar Jefri.
Kemudian, saat terjadi perdebatan, Jon Andi Purba sebagai Panwascam Kecamatan Siantar Utara mengatakan, tidak perlu didebatkan soal hal yang tidak esensial. Pada dasarnya, semua saksi dapat memiliki hak suara untuk mengajukan pertanyaan maupun pernyataan.
“Kita tidak perlu membatasi saksi, ketentuannya, semua dapat berbicara,” katanya dan pimpinan rapat pleno dan para saksi lainnya menyatakan setuju dan rekapitulasi perhitungan suara kembali dilanjutkan meski tetap ditemukan kesalahan dengan alasan salah tulis. (In)