SIANTAR, SENTERNEWS
Meski hasil rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024 tanggal 03 Desember 2014 lalu, pasangan calon (Paslon) Wesly Silalahi-Herlina diumumkan sebagai peraih suara terbanyak, KPU Siantar belum juga menetapkan Paslon terpilih.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPU Siantar, Nurbaiyah Siregar sebagai Koordinator Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM.”Ya, penetapan Paslon terpilih belum juga dilakukan,” katanya, Rabu (18/12/2024).
Hal yang menghambat belum ditetapkan Paslon terpilih karena Mahkamah Konstitusi (MK) belum menyampaikan adanya perkara Pilkada 2024 tentang pemilihan Walikota Siantar.
Sementara, KPU Siantar mengetahui dari laman MK, ada pengajuan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024 dari pasangan calon (Paslon) Walikota Siantar, Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon (Pemohon) melalui Online, Rabu (11/12/2024).
“Ketentuannya, penetapan Calon Terpilih Pilkada Serentak 2024, paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” kata Nurbaiyah Siregar.
Karena MK belum ada menyampaikan adanya perkara Pilkada 2024 tentang pemilihan Walikota/Wakil Walikota Siantar, KPU Siantar tetap menunggu surat pemberitahuan dari MK. ”Harapan kita, MK segera mengirimkan surat pemberitahuan apakah ada sengketa Pilkada Walikota,” kata Nurbaiyah mengakhiri. (In)