SIANTAR, SENTERNEWS
Komunitas Gemoy Siantar melaporkan lima personel Komisionaer KPU Siantar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Pasalnya dinilai melanggar etika dan tidak professional dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada di Kota Siantar.
Fawer Sihite, Ketua Komunitas Gemoy Siantar mengatakan, laporan ke DKPP RI didaftarkan pelapor atas nama Aan Fahri Pohan dengan Nomor 090/GEMOY/B/XI/2024. Tanggal 21 November 2024.
“Kita melaporkan lima komisioner KPU Siantar karena kita duga melanggar etika dan tidak professional dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya, Kamis 21/11/2024) sembari mengatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari empat point.
Pertama, pertemuan antara Zainul Siregar sebagai Ketua Tim Pasangan Calon Nomor Urut 02, Mangatas Silalahi dan Ade Sandrawati Purba, dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Siantar, dinilai sebagai pelanggaran yang mencederai prinsip netralitas penyelenggara Pemilu.
Kedua, KPU memperbolehkan Kampanye Akbar di Hari Ibadah seperti yang dilakukan pasangan calon Nomor Urut 01, Wesly Silalahi dan Herlina pada hari Minggu tanggal 17 November 2024. Disebut melanggar aturan karena KPU seharusnya memperhatikan waktu dan hari ibadah sesuai peraturan yang berlaku.
Ketiga, KPU tidak profesionalan menjadwalkan Penjadwalan Kampanye Akbar karena melakukan perubahan jadwal kampanye akbar secara sepihak dan merugikan pasangan calon tertentu.
Keempat, KPU melaklukan Rapat Koordinasi tanggal 21 November 2024 dengan melibatkan pasangan calon, partai, dan tim sukses dinilai mengganggu jadwal kampanye akbar pasangan calon Nomor Urut 03, Susanti Dewayani- Ronald Darwin Tampubolon yang telah ditentukan sebelumnya.
“Laporan kita ke DKPP RI sebagai bentuk keprihatinan terhadap netralitas penyelenggara Pemilu di Kota Siantar,” kata Fawer sembari berharap agar DKPP segera memproses laporan mereka agar kepercayaan publik terhadap Pemilu tetap terjaga karena penyelenggara Pemilu harus bersikap adil dan professional.
“Langkah hukum yang dilakukan bertujuan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan Pemilu, demi mewujudkan demokrasi yang bersih dan bermartabat di Kota Siantar,” kata Fawer Sihite mengakhiri.
Terpisah, Ketua KPU Siantar Muhammad Isman Hutabarat didampingi komisioner KPU Siantar, Nurbaiyah Siregar baru mengetahui pihaknya dilaporkan ke DKPP dari awak media ini yang akan melakukan konfirmasi.
“Ya, soal melapor ke DKPP, itu tentu jalur yang tepat dan kita siap menjalani proses sesuai dengan ketentuan,” kata Isman Hutabarat.
Sementara, Nurbaiyah Siregar menepis adanya dugaan pelanggaran etik seperti empat point yang disebut Komunitas Gemoy Siantar. “Kita selalu transparan dan selalu melakukan koordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon,” katanya. (In)