SIANTAR, SENTERNEWS
Memasuki masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 mulai 25 September sampai 23 November 2024, setiap pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye, harus membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPU Siantar, Chucha Ashari pada rapat koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gunernur/Wakil Gubernur dan Walikota/Wakil Walikota Siantar, di Siantar Hotel, Rabu (18/09/2024).
Kegiatan itu dihadiri Ketua KPU Siantar, M Isman Hutabarat, Nurbaiyah Siregar yang juga sebagai nara sumber serta komisioner KPU lainnya seperti, Dedy Rahman Harahap serta Roy Marsen Simarmata.
Hadir juga Komisioner Bawaslu Kota Siantar, Frangky D Sinaga, para Liaison Officer (LO) partai pendukung empat pasangan bakal calon Walikota/Wakil Walikota Siantar, perwakilan Polres Simalungun, perwakilan Dandim 0207 dan perwakilan Pemko Siantar.
Dijelaskan, pembukaan RKDK dimulai sejak 27 Agustus sampai 24 September 2024 dan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), disampaikan dalam RKDK dan ada juga LADK Perbaikan mulai 25 sampai 27 September 2024. Tanggal 28 September 2024, dilakukan pengumuman LADK.
“Pada LADK, tim kampanye menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” ujar Chucha Ashari yang juga Koordinator Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Pada tahap selanjutnya, akan ada penyampaian LPSDK yang pada akhirnya, laporan dana kampanye disampaikan kepada kantor Akuntan Publik (KAP) tanggal 25 Oktober 2024 untuk diaudit dan hasilnya disampaikan kepada KPU tanggal 9 sampai 11 Desember 2024.
Sebelumnya, Ketua KPU Siantar, M Isman Hutabarat menyatakan, pelaksanaan rapat koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gunernur/Wakil Gubernur dan Walikota/Wakil Walikota Siantar untuk menyamakan presepsi semua pihak yang terlibat pada Pilkada.
“Tahapan Pilkada yang kita lakukan, tanggal 22 September penetapan pasangan calon dan tanggal 23 September penentuan nomor urut pasangan calon. Jadi sebelum tiba masa kampanye inilah kita melakukan rapat koordinasi,” ujarnya.
Nara sumber Nurbaiyah Siregar mengatakan, setiap pasangan calon harus mendaftarkan nama-nama tim kampanye ke KPU. Tembusan Polres Siantar dan Bawaslu Siantar. Kampanye terdiri dari, rapat umum, rapat terbatas dan debat kandidat.
“Dalam debat kandidat pasangan calon tidak boleh diwakilkan dan kalau berhalangan hadir, harus dibuktikan dengan surat keterangan. Sedangkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum sedang kita tunggu dari Pemko Siantar,” ujar Nurbaiyah.
Terkait ketentuan soal kampanye, para tim kampanye diharap mentaati peraturan yang sudah ditentukan. Karena ada Bawaslu yang selalu ekstra aktif melakukan pengawasan. (In)