SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah menerima jadwal dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 digelar, 20 Januari 2025, KPU Siantar (Termohon) serahkan lembaran jawaban atas permohonan Pasangan Calon (Paslon) No 03 Susanti Dewayani/Ronald Darwin Tampubolon (Pemohon) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti disampaikan komisioner KPU Siantar, Roy Marsen Simarmata sebagai Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan. “Lembaran jawaban kita sampaikan ke MK tanggal 16 Januari kemarin dan akan kita bacakan pada persidangan nanti,” katanya, Jumat (17/1/2024).
Dijelaskan, lembaran jawaban itu menanggapi materi sengketa Pilkada 2024 yang diajukan Pemohon tentang dugaan bahwa Paslon 01, Wesly Silalahi dan Herlina melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistimatis dan Massif (TSM).
Selain lembaran jawaban, KPU Siantar juga menyertakan 12 alat bukti bukti. Diantaranya, D Hasil rekapitulasi perhitungan suara Paslon Walikota tingkat Kota Siantar dan daftar hadir serta lainnya.
“Sidang di MK hanya boleh dihadiri dua orang. K ami sebagai Termohon yang hadir, saya dan penasehat hukum Sahat Hutagaol,” kata Roy Marsen.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Siantar, Frengky D Sinaga sebagai Koordinator Devisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengatakan, pihaknya siap menghadiri persidangan di MK tanggal 20 Januari 2025 itu.
“Bawaslu hanya memberi keterangan terkait permohonan Pemohon,” kata Frengky sembari mengatakan, soal politik uang Paslon 01 pernah dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Siantar. Setelah ditelaah Gakumdu dan tidak memenuhi persyaratan, dihentikan.
Sementara, Pihak Terkait, Paslon 01 Wesly Silalahi-Herlina melalui Tim Pemenangan Hilal Nasution mengatakan, pada persidangan di MK, pihaknya diwakili penasehat hukum, Melisa Anggraini dan Irwandi Lubis.
“Penasehat hukum kita akan memberi keterangan terkait materi sengketa Pilkada 2024 yang diajukan Pemohon,” katanya sembari mengatakan hal yang disampaikan, antara lain terkait legal standing.
Dijelaskan juga, pada pasal 156 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat formil pengajuan sengketa Pilkada ke MK dengan jumlah penduduk 250 jiwa sampai 300 jiwa, selisih suara pada Pilkada minimal 1,5 persen. Sedangkan selisih suara Paslon 01 dengan 03 sebesar 4,72 persen.
“Selain itu soal pendaftaran yang diajukan Pemohon melebih batas waktu yang ditentukan, kami nilai tidak sesuai ketentuan. Kita juga mengajukan beberapa bukti otentik untuk menepis permohonan yang diajukan Pemohon,” kata Hilal.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya menghargai hak konstitusi Pemohon dan semua fakta hukum yang berlaku diserahkan kepada hakim MK. ”Terimakasih kepada KPU, Bawaslu dan masyarakat,” katanya mengakhiri. (In)