- SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah menerima logistik perlengkapan Pemilu 2024 berupa bilik suara sebanyak 3.184 unit, Jumat (27/11/2023), KPU Siantar kembali menerima kotak suara yang bahannya sama, terbuat dari karton duplex kedap air, Kamis (1/11/2023) sekira jam 13.00 Wib.
Penerimaan logistik Pemilu 2024 yang diangkut menggunakan satu unit truk itu, juga turut dihadiri Bawaslu Kota Siantar, Frengki Sinaga didampingi pihak kepolisian. Selanjutnya, langsung dibongkar di gudang KPU Kota Siantar, Jalan Medan, Kota Siantar.
Nurbaiyah Siregar komisioner KPU Siantar mengatakan, logistik tersebut dikirim pihak KPU Propinsi sebanyak 3.996 unit. “Ya, kita dari Komisioner KPU sudah menerima logistik perlengkapan Pemilu 2024 ini,” ujarnya didampingi Ketua KPU M Isman Hutabarat, Chucha Ashan dan Roy Mansen Simarmata.
Informasi yang diberikan, kotak suara memiliki ukuran panjang dan lebar 40 Cm dan tinggi 60 Cm. Sedangkan karton duplex kedap air itu terdiri dari dua lapis dinding dan gelombang dengan ketebalasan minimal 6 mm.
Sisi luar, kertas duplex kedap air minimal 250 gram per meter persegi. Sisi tengah medium minimal 150 gram per meter persegi, sisi dalam kertas kraf minimal 275 gram per meter persegi.
Sebelumnya, M Isman Hutabarat , Ketua KPU Siantar mengatakan bahwa beberapa hari ke depan, KPU Propinsi akan kembali mengirimkan logistik lainnya termasuk kertas suara falidasi sebanyak 20.206 lembar.
Hanya saja, soal pembuatan kertas suara akan dilakukan setelah KPU Siantar melakukan pencocokan nama para Caleg dan poto. Hal itu dilakukan setelah melakukan rapat dengan 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
“Setelah ada pencocokan nama melalui sitim parpol (Sipol), hasilnya akan dikirimkan lagi ke KPU RI di Jakarta. Setelah dianggap valid baru akan dicetak. Soal logistik lainnya itu belum diketahui kapan akan dikirimkan,” ujar M Isman.
Sekedar informasi, KPU Siantar telah melakukan pendataan sarana prasaran pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang untuk ditempatkan di seluruh kelurahan Kota Siantar yang terdiri dari 8 kecamatan. Masing-masing, 796 Tempat Pemilihan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih per TPS maksimal 300 pemilih. (In)






