SIANTAR, SENTER NEWS
Karena Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen dan Muslim di Kota Siantar sudah begitu padat dan lahannya semakin sempit, tidak mencukupi lagi, orang meninggal yang akan dikuburkan akhirnya ada tumpang tindih.
Pernyataan itu mencuat saat sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2022 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kota Siantar Tahun 2023. Berlangsung di Jalan Ercis, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Senin (28/8/2023).
Kegiatan itu dihadiri anggota DPRD Siantar Astronout Nainggolan dan Ketua Bappeda Kota Siantar Dedi Idris Harahap dan hampir seratusan warga serta Lurah Tomuan yang datang di penghujung acara.
“Kalau bicara soal pemakaman di Kota Siantar, saya mengatakan agak seram. Baik itu pemakaman Kristen di Kampung Kristen dan pemakaman Muslim di Jalan Pane,” ujar Ramlan Sinaga warga Kelurahan Tomuan saat dilakukan tanya jawab.
Pria lanjut usia itu mengatakan seram karena kuburan yang ada di areal pemakaman sudah begitu banyak dan tidak ada lagi tempat lagi untuk pemakaman baru. Sehingga, jenazah akhirnya dikuburkan dengan tumpang tindih. Karena, keluarga yang meninggal menurutnya tidak punya uang.
Ditegaskan, masalah pemakaman khususnya di Pemakaman Kristen itu pernah disampaikannya pada 10 tahun lalu. Karena, itu menurutnya sangat penting. “Yang tidak adanya perasaan kalian melihat manusia ini. Masyarakat mau membayar, tapi jangan seperti di Kampung Kristen,” ujar Ramlan.
Soal pemakaman umum itu juga disampaikan warga lainnya, Dedi Simbolon. “Tolong, pemakaman umum itu dari dulu sangat kita butuhkan,” ujarnya sembari mengatakan bahwa apa yang disampaikan Ramlan Sinaga dan yang disampaikannnya memang di luar konteks sosialisasi Perda TJSLP.
Menanggapi soal TPU yang disampaikan masyarakat itu, Kepala Bappeda Kota Siantar Dedi Idris Harahap mengatakan, pada dasarnya Pemko Siantar sudah berupaya mencari lahan. Termasuk mengupayakan lahan PTPN.
“Kita sempat mengupakan lahan pembebasan milik PTPN, tetapi gagal. Untuk itu, kita akan sampaikan kepada pimpinan ,” ujarnya sembari mengatakan bahwa permasalahan itu sudah sering dibahas dan anggarannya sempat ditampung. Namun akhirnya dikembalikan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
Sementara, Astronout Nainggolan menyatakan, pihaknya pernah menyampaikan permasalahan itu melalui rapat dengan Pemko Siantar agar pemakaman Kampung Kristen itu ditutup. Artinya tidak lagi dijadikan sebagai lahan perkuburan dan lebih baik dijadikan taman.
“Pemko punya anggaran tetapi susah untuk mencari lahan. Harusnya bisa memanfaatkan lahan PTPN karena di Kota Siantar tidak boleh lagi ada areal perkebunan. Untuk itu, Pemko dengan DPRD harus melakukan komunikasi karena masih banyak lahan PTPN,” ujarnya.
Selain permasalahan TPU Kampung Kristen, soal lahan yang semakin sempit juga terjadi di TPU Muslim Jalan Pane. Bahkan, sudah disuarakan Aliansi Ummat Islam Peduli Tanah Wakaf Kota Siantar yang berunjukrasa ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Selatan, Kantor Wali Kota dan Kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Siantar, Kamis (13/7/2023) lalu.
Melalui aspirasi yang disampaikan, TPU Jalan Pane itu sebenarnya masih bisa menampung sekitar 5000-an kuburan dengan luas sekira 5 rante kalau enam bangunan rumah yang tak sesuai peruntukannya dibongkar dan diratakan.
Rizal Siagian, dari Aliansi Ummat Islam saat itu mengatakan, tanah wakaf Jalan Pane saat ini sudah penuh. Kalau ada orang meninggal, kuburannya akan ditempatkan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan di tempat pembuangan sampah.
Selanjutnya, dibacakan sejumlah tuntutan. Diantaranya kembalikan fungsi tanah wakaf sebagai tanah perkuburan sesuai itikaf wakaf. Copot M Nurdin, Masriadi dan Tusino dari Kenaziran Tanah Wakaf karena menyalahgunakan kewenangan dan tidak amanah.
Kemudian, usut tuntas keterlibatan oknum BWI Kota Siantar dan mantan oknum Ketua BWI Kota Siantar dalam perkara pengalihan fungsi tanah wakaf menjadi tempat tinggal pribadi.
Usai berunjuk rasa, Rizal Siagian, Dewi L dan Sahat Silalahi dari dari Aliansi Ummat Islam mendatangi Polres Siantar untuk mengadukan pihak kenaziran yang disebut menggunakan stempel Yayasan Tanah Wakaf Jalan Pane agar tidak disalahgunakan.
Sementara, permasalahan tersebut menurut Rizal Siagian sudah dilaporan ke Polda Sumut tertanggal 16 Maret 2023 lalu. Bahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan permasalahan tersebut kepada BWI Pusat di Jakarta. (In)