SIANTAR, SENTERNEWS
Kurir ganja berinisial OJH (42) diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar dari depan RS Horas Insani, Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (13/7/2023) kemarin sekira jam 22.30 WIB malam.
Barang bukti yang diamankan, 2 paket besar ganja seberat 1260, 30 gram yang disimpan dalam tas warna hitam. Turut diamankan hape merk OPPO, dompet berisi uang Rp 174 ribu dan sepeda motor Honda Vario bernopol BK 3286 WAN.
Saat diintrogasi, pelaku yang tinggal di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat itu, nyanyi kalau barang bukti ganja diperoleh dari bandarnya berinisial EJS (35) yang akhirnya diringkus dari depan tempat kostnya di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (14/7/2023) sekira jam 00.30 WIB dinihari.
Dari pelaku EJS yang aslinya warga Perumahan Afdeling IV, Desa Sei Daun Meranti, Kecamatan Torgamba, Labuhan Batu itu, disita barang bukti ganja seberat 5,15 gram, kertas tik tak dan hape merk Xiaomi.
Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini bandar besarnya berinisial RT yang diduga sudah duluan kabur ketika dilakukan pengembangan, masih diburu.
“Anggota yang menyamar lebih dahulu memancing untuk transaksi ganja, makanya kedua pelaku dapat tertangkap,” ucap Rudi Panjaitan yang dikonfirmasi, Senin (17/7/2023) sore. (Tn)






