SIANTAR, SENTERNEWS
Peralihan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Kota Siantar, ada menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Walikota (Perwa) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR).
Fakta tersebut terungkap saat dilakukan Rapat kerja DPRD Siantar dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar yang juga dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar, Kamis (13/11/2025).
Ketua DPRD Siantar, Timbul Ligga sebagai pimpinan rapat didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih mengatakan, rapat tersebut merupakan lanjutan rapat sebelumnya untuk membahas peralihan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan.
“Rapat ini untuk mengetahui sudah seberapa luas peralihan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan. Setelah itu, ada rencana untuk menetapkannya menjadi Perda,” kata Timbul yang meminta Pemko agar menerangkan berapa luas perubahan fungsi lahan dimaksud.
Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Siantar, Sopian Purba mengatakan, saat ini tetaap saja ada yang mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah.
Namun, sesuai dengan sertifikat lahan berada di kawan pertanian, itu menjadi pertimbangan untuk mengeluarkann PBG dimaksud.”Saat ini ada 79 unit rumah untuk non Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mengajukan permohonan PBG,” jelas Sopian.
Dijelaskan, lahan pertanian di tahun 2022 seluas 1.945 Ha lebih dan 2025 menjadi 1.294 Ha lebih. Sehingga terjadi pengurangan seluas 650 hektar.
Pengurangan itu karena ada 400 Ha lahan pertanian masuk ke Kabupaten Simalungun dan 250 hektar lagi, lahan persawahan berubah menjadi lahan kering yang selanjutnya dijadikan perumahan.
Hendra dari Komisi II mengatakan, untuk mempertahankan areal pertanian dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional sesuai program Aswa Cita Presiden Prabowo, menjadi dilema dengan Program Nasional 3 Juta Rumah.
Apalagi ada persawahan dilindungi beralih fungsi. Untuk itu, Pemko Siantar harus tegas. “Kita pernah minta berapa banyak kebutuhan perumahan di Kota Siantar perbulan untuk perumahan. Ini harus jelas dan perlu kajian,” katanya.
Daud Simanjuntak mengatakan, peralihan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan sangat krusial. Untuk itu, Perda RTRW dan Perwa RDTR harus dipatuhi. “Jangan sembarangan membangun dan banyak yang menjadi rumah hantu dan menghilangkan serapan air serapan air,” kata Daud.
Salah satu contoh, pembangunan perumahan di Sibatu-Batu Kecamatan Siantar Sitalasari. Ada irigasi yang di rusak. Padahal, masyarakat mengatakan, lokasi itu merupakan areal persawahan.
“Rekomendasi DPRD harus tegas dan jelas untuk mempertahankan lahan pertanian,” kata Daud Simanjuntak yang juga menegaskan agar 400 hektar areal yang masuk ke kabupaten Simalungun harus kembali ke Siantar.
Sementara, Nurlela Sikumbang anggota DPRD Siantar sempat mempertanyakan 400 hektar areal Kota Siantar yang masuk ke kabupaten Simalungun apakah sudah ada keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar.
”Bagaimana tentang tapal batas wilayah Siantar yang masuk kabupaten Simalungun itu, bagaimana perubahan status lahan yang ada pada BPN?” kata Nurlela.
Menjawab pertanyaan itu, pihak BPN diwakili Natanael M Tarigan tidak memberi jawaban yang jelas. Bahkan, berdalih mengatakan, belum bisa memastikan posisinya. “Untuk itu, Pemko bisa menyurati BPN supaya ditindaklanjuti,” katanya.
Meski rapat kerja berlangsung alot. Timbul Marganda Lingga akhirnya menutup rapat kerja dan Pemko Siantar diminta menghimpun data lebih rinci karena hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti pada kesempatan berikutnya dalam rangka mempertahankan areal pertanian agar tidak menjadi perumahan. (In)






