SIANTAR, SENTER NEWS
Pria lanjut usia (Lansia) berinisial RS (62) yang berbisnis narkotika jenis ganja, diringkus setelah personil Sat Narkoba Polres Siantar menggerebek rumahnya di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sabtu (21/1/2023) kemarin.
AKP Rudi Panjaitan SH, Kasat Narkoba mengatakan, pria Lansia tersebut memang sudah lama menjadi target operasi (TO). “Saat rumahnya didatangi, tersangka sedang berada di dalam rumah,” ujarnya, Senin (23/1/2023) siang.
Selanjutnya, personel Polisi mengetuk rumah tersangka. Saat keluar dari rumah, tersangka langsung diamankan. Kemudian, Polisi merangsek masuk ke rumah untuk melakukan penggeledahan.
Dari balik pintu kamar, ditemukan barang bukti tas sandang warna coklat berisi 61 paket ganja dan 1 bungkus plastik klip kosong. Selain itu, 1 bungkus ganja, 3 lembar potongan kertas nasi, gunting, dan uang kontan Rp 20 ribu. Total barang bukti ganja seberat 57,90 gram.
Terangka mengaku barang haram miliknya itu diperoleh dari seseorang berinisial T untuk diedarkan kembali. “Tersangka telah ditahan dan diancam Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan Narkotika,” tandas AKP Rudi Panjaitan SH . (Tan)