SIANTAR, SENTER NEWS
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, terus berbenah. Baik secara administrasi maupun pelayanan dan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pernyataan itu disampaikan kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP), Raymond Andika Girsang. Dan, untuk menegakkan ketertiban terhadap WBP dikatakan tidak tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun itu harus tetap dijalankan dan terapkan kepada seluruh WBP.
Terkait adanya pemberitaan miring tentang Lapas diakuinya selalu muncul di media online tertentu. Dan itu dikatakan sebagai bentuk perhatian media kepada Lapas Kelas IIA Pematang Siantar meski terkadang berita miring itu, sama sekali tidak berdasar sama. Misalnya, berita tentang Narkoba di dalam Lapas.
“Kami pastikan Lapas ini bersih dari Narkoba. Hampir setiap malam kami melakukan razia dengan menggeledah badan dan kamar hunian WBP. Dan, kami tidak pernah mendapatkan Narkoba,” ujarnya.
Namun demikian, kalau media ada yang mengetahui di dalam Lapas ada Narkoba, Raymond Andika Girsang menyatakan, silahkan datang ke Lapas untuk melakukan konfirmasi langsung kepadaa pihak Lapas. Kemudian, diminta menunjukkan siapa WBP berani bermain Narkoba. Pihak Lapas pasti akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perlu diketahui, Lapas ini bukan Lembaga yang anti kritik. Tetapi hendaknya dasar kritik juga harus jelas dan akurat, jangan mengkritik hanya bedasarkan dugaan dan informasi yang tidak akurat,” tambah Raymon.
Dijelaskan, Apapun bentuk kritik dan saran demi kemajuan Lapas secara positif pasti akan ditampung. Hanya saja, kritik dan saran yang sehat serta sifatnya membangun. Tanpa embel embel lain di balik saran dan kritik itu.
“Keberhaslan Lapas Kelas IIA ini mendapatkan WBK dan WBBM adalah keberhasilan Pemerintah Daerah juga,” papar Raymond mengakhiri.
Terpisah, pemerhati Hukum dan Penyelenggara Negara, Edward K Napitulu yang dikonfirmasi terkait pemberitaan media yang terkesan menjustice kinerja Lapas mengatakan, untuk melakukan aktifitas pemberitaan, jurnalis atau wartawan harus berpatok kepada UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sebelum menulis dan menerbitkan berita, wartawan hendaknya melakukan apa yang dinamakan chek and richek atau konfirmasi silang terhadap pihak terkait agar produk berita yang ditulis dan diterbitkan tidak tendensius,” ujarnya mengakhiri. (Ab).