SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Untuk senantiasa siap siaga dari gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), pihak Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun senantiasa merawat dan memelihara senjata api.
Perawatan dan pemeliharaan senjata yang dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi kerusakan atau kegagalan fungsi apabila senjata hendak digunakan. Langsung dipimpin Kalapas Pematangsiantar, M Pithra Jaya Saragih didampingi jajaran Kamtib serta Personil Keamanan lapas Pematangsiantar, Jumat (14/12/2023).
“Selain untuk menjaga agar kondisi senjata tetap baik serta optimal, kegiatan ini tentunya sangatlah bermanfaat bagi jajaran Lapas Pematangsiantar terkait ilmu terapan yang krusial. Jadi, bukan hanya perawatan tapi juga penggunaan senjata api yang baik,” kata Kalapas.
Senjata api dikatakan sebagai salah satu alat pendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas dan Rutan yang sifat dan perlakuannya sangat khusus. Sehingga perlu adanya perawatan dan pemeliharaan yang teratur.
Dijelaskan juga, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 48 tertuang, “Pada saat menjalankan tugasnya, petugas Lapas diperlengkapi dengan senjata api dan sarana keamanan lainnya. Senjata api di Lapas dan Rutan terdiri atas senjata api genggam jenis pistol P-3A dan senjata api bahu jenis Shotgun 12 Gauge”.
Keberadaan senjata tersebut dikatakan salah satu faktor utama dalam menunjang keberhasilan program pembinaan di Lapas. Terutama dalam mewujudkan kondisi aman dan tertib diperlukan sistem keamanan yang baik dengan menekankan terhadap sarana dan prasarana keamanan diantaranya adalah senjata api. (In)






