SIANTAR, SENTERNEWS
Meski sudah dilaporkan tiga tahun lalu ke Polres Siantar, kasus perusakan mobil Franz Theodor Sihaloho yang sekarang dikenal sebagai anggota DPRD Siantar masih mengundang tanda tanya besar karena masih berjalan di tempat.
Pernyataan itu disampaikan Rudi Malau sebagai kuasa hukum Franz Theodor Sialoho. Karena situasi tersebut, kasusnya patut dipertanyakan dan perlu dibuka dengan terang benderang sehingga tidak menimbulkan presepsi miring terhadap penegakan hukum.
“Ada apa dengan penyidik Polres Pematangsiantar yang menangani perkara klien saya ini. Perkara pengrusakan sampai sebegitu lamanya tuntas. Kalau Polres Pematangsiantar tidak sanggup, ya serahkan ke Polda untuk menanganinya,” tegas Rudi Malau, di kantor hukumnya, Jalan Gunung Simanuk- Manuk, Kota Siantar, Sabtu (2/8/2025).
Pengacara muda ini menjelaskan, ketika perkara anggota DPRD Siantar itu ditanganinya, langsung menyurati Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T M Sitinjak SH SIK, sebagai tindak lanjutnya penyidik melakukan gelar perkara.
Anehnya, setelah gelar perkara, tidak ada lagi informasi kelanjutnya secara tertulis dari kepolisian terkait laporan dimaksud.
“Kami apresiasi Kapolres Pematangsiantar, begitu perkara kita tangani, beberapa minggu kita jalin komunikasi dengan penyidik. Kemudian melayangkan surat dan dilakukan gelar perkara pada tanggal 8 Juli kemaren. Tapi setelah itu sampai saat ini, tidak diketahui apa kelanjutnya. Padahal, seharusnya kita sudah menerima SP2HP,” terang mantan wartawan ini.
Karena tidak merespon dan tidak ada lagi komunikasi ketika ditanya perkembangan perkara dimaksud, penasehat hukum korban menyesalkan sikap polisi yang menangani perkara Franz Theodor Sihaloho dimaksud.
“Beberapa kali kita coba komunikasi dengan penyidik mempertanyakan kelanjutannya perkara melalui nomor telepon polisi yang menangani perkara. Tapi penyidik pembantu tidak merespon sama sekali. Apakah karena kita menyurati Kapolres, penyidik tidak terima dan bungkam terhadap kuasa hukum korban,” ungkap Rudi Malau sembari bertanya.
Dijelaskan juga , saat dilakukan gelar perkara yang juga dihadiri terlapor, penyidik sudah memaparkan perkaranya dan telah sesuai dengan kronologis peristiwa yang sebenarnya.
“Sesuai paparan penyidik dan bukti- bukti yang diterima penyidik, kami berkeyakinan perkara ini naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangkanya tidak selama ini. Tapi kenyataannya, perkara ini kembali berhenti dan menunggu lagi proses yang terkesan lamban,” pukasnya.
Rudi Manalu juga mengatakan, pihaknya selalu menjalin komunikasi yang baik dengan penyidik, atau pun dengan Kapolres Pematangsiantar. Apalagi Franz Theodor Sialoho sebagai anggota DPRD, merupakan mitra di Kota Pematangsiantar.
“Dengan tidak adanya kepastian hukum terhadap korban, dalam waktu dekat kami akan bawa perkara ini ke Poldasu, bisa juga ke Mabes Polri dengan segala argumen data yang telah kami kumpulkan selama ini, bisa berbentuk laporan atau pun penilaian kinerja,” tegas Rudi Malau.
Sebelumnya, pada Laporan Polisi 3 (tiga) tahun lalu, kasus perusakan mobil Franz Theodor Sialoho terjadi di Jalan Kartini, No. 14-D, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 09 Mei 2023, sekira pukul 07.52 WIB.
Setelah kejadian itu korban membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar sesuai Laporan Polisi Nomor : STTPLP/B/213/V/2023/SPKT/Res P Siantar/ Sumut.
Terlapor, atas nama Als ALIM. Pada laporan korban turut menyerahkan bukti Rekaman Video CCTV yang menunjukkan diduga Terlapor melakukan aksinya melintas dan merusak mobil korban yang parkir di depan rumah korban. Sementara, saat itu korban berada di dalam mobil.
Untuk kepentingan penyelidikan kepolisian, sampai saat ini korban belum memperbaiki mobilnya. Mobil sebagai barang bukti akan diperbaiki apabila perkara hukum telah tuntas sampai ke persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap. (Rel)






