SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Saat melarikan sepeda motor jenis Suzuki Smash BK 2653 IB hasil curiannnya, warga berhasil menangkap pelaku bernisial berinisial AD (53). Selanjutnya, digelandang ke Polsek Perdagangan, Minggu (25/12/2022).
Informasi yang dihimpun, Senin (26/12/2022) siang, korban sebagai pemilik sepeda motor, Subandi (51) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, menunggangi sepeda motornya ke Huta IV Pandoman, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Rencananya akan mengambil daun ubi untuk makanan ternak di areal perladangan. Karena lokasi perladangan berjarak sekitar 10 meter dari jalan umum, korban sepeda motor di parkirkan begitu saja di tepi jalan dan korban masuk ke areal perladangan.
Namun, setelah mengambil daun ubi dan kembali ke lokasi tempat sepeda motor, sepeda motor itu malah sudah tidak berada di tempat. Karena sekitar lokasi memang sepi, dan tidak ada warga yang bisa ditanya dan ditompangi, korban akhirnya jalan kaki menuju ke rumahnya.
Sesampai di rumah, kejadian yang dialaminya disampaikan kepada keluarga dan para tetangga. Lantas sejumlah warga mulai melakukan pencarian. Hasilnya, sekitar jam 13.00 Wib, salah seorang warga, Kasiani melihat sepeda motor milik korban melintas di depan rumahnya.
Mengetahui kejadian itu, saksi langsung menyampaikannya kepada warga lainnya. Tanpa menunggu lama lagi, langsung dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap lengkap dengan barang bukti.
Selanjutnya, diserahkan ke Polsek Perdagangan sembari korban membuat laporan dengan Nomor LP/B/311/XII/2022/SPKT/Sek Perdagangan/Polres Simalungun/Poldasu. Kerugian dialami korban senilai Rp 2,600.000 juta.
Kapolsek Perdagangan, AKP Josia SH MH yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. “Tersangka sudah ditahan dan diancam Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian,” tegas AKP Josia. (Tan)