SIANTAR, SENTERNEWS
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS melalui Willy W. Sidauruk SH Msi sebagai ketua, mendesak Walikota Siantar segera mengambil langkah hukum yang tepat untuk menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang pada masa walikota sebelumnya, sempat dinaikkan hingga 1000 persen.
Kenaikan NJOP yang sangat tinggi itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan telah memberatkan masyarakat. Khususnya dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pajak memang menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. Namun kenaikan 1000 persen jelas melampaui batas kewajaran dan bertentangan dengan asas kemampuan membayar masyarakat. Hal ini tidak sejalan dengan semangat UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tegas Willy.
Terkait dengan itu, LBH POROS menekankan agar Walikota mengambil langkah hukum yang konkret, transparan, dan sesuai aturan, agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum maupun tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Untuk itu, LBH POROS merekomendasi agar melakukan Evaluasi Regulasi Lama dengan meninjau dasar hukum penetapan NJOP sebelumnya.
“Bila berbentuk Peraturan Walikota (Perwal), dapat langsung dicabut atau direvisi. Namun bila berbentuk Peraturan Daerah (Perda), maka harus diusulkan revisi melalui DPRD Kota Pematangsiantar,” katanya.
Kemudian, Bentuk Tim Kajian yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Jasa Penilai Publik, akademisi, dan instansi teknis terkait untuk melakukan appraisal harga tanah dan bangunan sesuai kondisi pasar yang wajar.
Selanjutnya, Koordinasi dengan DPRD untuk menjalin kerja sama, mengingat perubahan NJOP berpengaruh langsung pada penerimaan pajak daerah dan APBD. Selain itu, Fasilitasi Keberatan Masyarakat dengan membuka mekanisme keberatan bagi warga sesuai Pasal 26-27 UU PDRD. Sehingga suara masyarakat terdengar dan menjadi dasar sah penetapan NJOP baru.
Terakhir, Penerbitan Regulasi Baru dengan menyusun Perwal baru atau mengajukan revisi Perda secara formal agar kebijakan memiliki legal standing yang kuat, sah, dan tidak dapat digugat di kemudian hari.
PENEGASAN `LBH POROS
Willy menegaskan, langkah hukum ini penting bukan hanya demi mengurangi beban rakyat. Tetapi juga untuk memastikan Walikota tetap berada dalam koridor hukum.
“Jika prosedur ini ditempuh secara benar, Walikota tidak hanya mampu memperbaiki kebijakan yang keliru. Tetapi juga akan terlindungi dari tuduhan melanggar hukum. Intinya, rakyat terlindungi, pemerintah pun aman secara yuridis,” tutup Willy.(In)