SIANTAR, SENTERNEWS
Dana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar sebesar Rp48.600.00 yang dilakukan atas perintah Sekretaris Daerah (Sekda) sesuai surat No 025/500.2.4.3/2569/V-2025 tertanggal 21 Mei 2025, menuai tanggapan kritis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS.
Seperti disampaikan Direktur LBH POROS, Willy Wasno Sidauruk yang menyampaikan sikap dan analisis hukum atas kasus Kadishub, Julham Situmorang sebagai tersangka dan sudah ditahan atas dugaan korupsi pemungutan dana parkir Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar.
Ditegaskan, pengembalian dana tersebut dikaitkan dengan permintaan pihak Kepolisian Resort Pematangsiantar dan di dasarkan pada mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Jadi, tindakan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi Sekretaris Daerah sebagai pejabat yang memberi perintah,” kata Willy Wasno Sidauruk, Sabtu (02/08/2025).
Kemudian, LBH POROS menjelaskan tentang Poin-Poin Legal Opini:
Pertama, Tidak Ada Bukti Kelebihan Pembayaran. Penggunaan BTT hanya diperbolehkan untuk keadaan darurat, keperluan mendesak, atau pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah. Tidak ditemukan bukti bahwa dana yang dikembalikan merupakan kelebihan pembayaran yang sah dan tercatat di kas daerah.
Kedua, Tidak Berdasarkan Putusan Pengadilan. Dana yang menjadi objek dalam permintaan dari aparat penegak hukum hanya dapat dikembalikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tanpa itu, pengembalian tersebut melanggar asas legalitas dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.
Ketiga, Sekretaris Daerah Berisiko Dijerat Hukum. Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan dalam memerintahkan pengembalian dana tanpa dasar hukum, Sekretaris Daerah dapat dikenai: Sanksi administrasi berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021; Tanggung jawab perdata berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004; Tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, jika ada kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.
Seruan LBH POROS
Terkait pemasalahan dimaksud LBH POROS mendesak Pemko Siantar melalui Inspektorat agar segera melakukan audit investigasi internal terhadap proses pengembalian dana tersebut.
Kemudian, PPKD/BUD menunda atau menghentikan pencairan BTT yang tidak memenuhi syarat administratif.
Selanjutnya, Sekda memberikan klarifikasi terbuka dan siap bertanggung jawab jika tindakan tersebut terbukti melanggar hukum.
Terakhir, penerima dana agar mengembalikan dana tersebut ke kas daerah apabila prosesnya terbukti tidak sah.
Willy Wasno Sidauruk menegaskan, setiap pengeluaran uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum. Perintah administratif tidak boleh dijadikan celah untuk menghindari aturan pengelolaan keuangan negara.
”Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran, LBH POROS siap mendampingi proses pelaporan dan penegakan hukum terhadap pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Willy mengakhiri. (In)