Senter News
Jumat, 10 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Willy Wasno Sidauruk SH

Willy Wasno Sidauruk SH

LBH POROS: Sekda Dapat Dikenai Tanggung Jawab Hukum atas Perintah Pengembalian Dana Dishub Kota Siantar Rp48,6 Juta

Penulis: Redaksi Senternews.com
2 Agustus 2025 | 15:14 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Dana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar sebesar  Rp48.600.00 yang dilakukan atas perintah Sekretaris Daerah (Sekda) sesuai surat No 025/500.2.4.3/2569/V-2025 tertanggal 21 Mei 2025, menuai tanggapan kritis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS.

Seperti  disampaikan Direktur LBH POROS, Willy Wasno Sidauruk yang  menyampaikan sikap dan analisis hukum atas kasus Kadishub, Julham Situmorang sebagai tersangka dan sudah ditahan atas dugaan korupsi pemungutan dana parkir Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar.

Ditegaskan, pengembalian dana tersebut dikaitkan dengan permintaan  pihak Kepolisian Resort Pematangsiantar dan di dasarkan pada mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Jadi, tindakan  itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi Sekretaris Daerah sebagai pejabat yang memberi perintah,” kata Willy Wasno Sidauruk, Sabtu (02/08/2025).

Kemudian, LBH POROS menjelaskan tentang Poin-Poin Legal Opini:

Pertama,  Tidak Ada Bukti Kelebihan Pembayaran. Penggunaan BTT hanya diperbolehkan untuk keadaan darurat, keperluan mendesak, atau pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah. Tidak ditemukan bukti bahwa dana yang dikembalikan merupakan kelebihan pembayaran yang sah dan tercatat di kas daerah.

Kedua, Tidak Berdasarkan Putusan Pengadilan. Dana yang menjadi objek dalam permintaan dari aparat penegak hukum hanya dapat dikembalikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tanpa itu, pengembalian tersebut melanggar asas legalitas dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.

Ketiga, Sekretaris Daerah Berisiko Dijerat Hukum. Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan dalam memerintahkan pengembalian dana tanpa dasar hukum, Sekretaris Daerah dapat dikenai: Sanksi administrasi berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021; Tanggung jawab perdata berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004; Tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, jika ada kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.

Seruan LBH POROS

Terkait pemasalahan dimaksud LBH POROS mendesak Pemko Siantar melalui Inspektorat agar segera melakukan audit investigasi internal terhadap proses pengembalian dana tersebut.

Kemudian,  PPKD/BUD menunda atau menghentikan pencairan BTT yang tidak memenuhi syarat administratif.

Selanjutnya, Sekda memberikan klarifikasi terbuka dan siap bertanggung jawab jika tindakan tersebut terbukti melanggar hukum.

Terakhir, penerima dana agar mengembalikan dana tersebut ke kas daerah apabila prosesnya terbukti tidak sah.

Willy Wasno Sidauruk menegaskan, setiap pengeluaran uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum. Perintah administratif tidak boleh dijadikan celah untuk menghindari aturan pengelolaan keuangan negara.

”Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran, LBH POROS siap mendampingi proses pelaporan dan penegakan hukum terhadap pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Willy mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung
ANEKA RAGAM

Direktur Pro-Public Institute Soroti Odong-odong Masih Beroperasi di Pusat Kota Siantar 

10 April 2026 | 14:09 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, soroti masih maraknya operasional odong-odong yang beroperasis di pusat Kota Siantar. Padahal, sudah jelas...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pemadaman Api Kebakaran Grosir Sepatu dan Sendal Sampai 6 Jam Lebih

10 April 2026 | 13:47 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Kebakaran rumah toko (ruko) Grosir Sepatu dan Sandal  “Sehati Jaya”, berlantai tiga  di Jalan Thamrin,  Kota Siantar cukup menyulitkan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pelamar Untuk Mengisi Delapan JPT Pratama Pemko Santar Sebanyak 62 ASN

10 April 2026 | 12:19 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sejak pelamaran untuk mengisi delapan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) di Pemko Siantar dibuka, Senin (16/03/2026), sampai...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Siantar di Waktu Subuh, Grosir Sepatu dan Sandal  “Sehati Jaya”  Berlantai Tiga, Terbakar

10 April 2026 | 07:36 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pagi subuh sekitar pukul 05.00 WIB, masyarakat di sekitar pasar pagi belakang Pasar Horas heboh. Pasalnya  rumah toko...

Read moreDetails
Samro Himtihani Nasution MA
ANEKA RAGAM

Hoaks, Ilusi dan Fitnah: Fenomena-Fenomena Kecil dari Ujian Dajjal di Zaman Modern

9 April 2026 | 22:21 WIB

Oleh: Samro Himtihani Nasution, MA Dajjal, siapa dia sebenarnya? Bagi sebagian orang, nama ini mungkin cuma sekilas lewat. Banyak yang...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pembangunan Kantor DPRD Siantar Berbiaya Rp6,5 Miliar Diperiksa Tim Inspektorat  

9 April 2026 | 15:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan kantor DPRD Siantar berbiaya Rp6,5 miliar dari APBD Siantar 2025, yang sampai tahun 2026 ini belum diserahterimakan,...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Jaringan Penggelapan Dump Truck Dibongkar Polsek Perdagangan

10 April 2026 | 17:14 WIB
ANEKA RAGAM

Direktur Pro-Public Institute Soroti Odong-odong Masih Beroperasi di Pusat Kota Siantar 

10 April 2026 | 14:09 WIB
ANEKA RAGAM

Pemadaman Api Kebakaran Grosir Sepatu dan Sendal Sampai 6 Jam Lebih

10 April 2026 | 13:47 WIB
ANEKA RAGAM

Pelamar Untuk Mengisi Delapan JPT Pratama Pemko Santar Sebanyak 62 ASN

10 April 2026 | 12:19 WIB
SEREMONIAL

Capai Sejumlah Prestasi 2025, Walikota Optimis Terus Meningkat di Tahun 2026

10 April 2026 | 08:49 WIB
ANEKA RAGAM

Siantar di Waktu Subuh, Grosir Sepatu dan Sandal  “Sehati Jaya”  Berlantai Tiga, Terbakar

10 April 2026 | 07:36 WIB
ANEKA RAGAM

Hoaks, Ilusi dan Fitnah: Fenomena-Fenomena Kecil dari Ujian Dajjal di Zaman Modern

9 April 2026 | 22:21 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Diwakili Plh Sekda Hadiri Supervisi Lomba TP PKK Tingkat Sumut

9 April 2026 | 21:56 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dugaan Mark Up & Ketertutupan Informasi di DPRD Simalungun, Dilaporkan FMPA Simalungun ke Kejari  

9 April 2026 | 21:06 WIB
SEREMONIAL

Randa Wijaya Koordinator Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia Wil I Aceh-Sumut Periode 2025-2027  

9 April 2026 | 20:11 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelajar Putri 15 Tahun Hilang, Keluarga Polsek Gunung Malela Minta Masyarakat Bantu Informasi

9 April 2026 | 19:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Empat Rumah Terbakar, Polsek Dolok Pardamean Selidiki Asal Api Sebenarnya

9 April 2026 | 18:32 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata