Senter News
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Willy Wasno Sidauruk SH

Willy Wasno Sidauruk SH

LBH POROS: Sekda Dapat Dikenai Tanggung Jawab Hukum atas Perintah Pengembalian Dana Dishub Kota Siantar Rp48,6 Juta

Penulis: Redaksi Senternews.com
2 Agustus 2025 | 15:14 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Dana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar sebesar  Rp48.600.00 yang dilakukan atas perintah Sekretaris Daerah (Sekda) sesuai surat No 025/500.2.4.3/2569/V-2025 tertanggal 21 Mei 2025, menuai tanggapan kritis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS.

Seperti  disampaikan Direktur LBH POROS, Willy Wasno Sidauruk yang  menyampaikan sikap dan analisis hukum atas kasus Kadishub, Julham Situmorang sebagai tersangka dan sudah ditahan atas dugaan korupsi pemungutan dana parkir Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar.

Ditegaskan, pengembalian dana tersebut dikaitkan dengan permintaan  pihak Kepolisian Resort Pematangsiantar dan di dasarkan pada mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Jadi, tindakan  itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi Sekretaris Daerah sebagai pejabat yang memberi perintah,” kata Willy Wasno Sidauruk, Sabtu (02/08/2025).

Kemudian, LBH POROS menjelaskan tentang Poin-Poin Legal Opini:

Pertama,  Tidak Ada Bukti Kelebihan Pembayaran. Penggunaan BTT hanya diperbolehkan untuk keadaan darurat, keperluan mendesak, atau pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah. Tidak ditemukan bukti bahwa dana yang dikembalikan merupakan kelebihan pembayaran yang sah dan tercatat di kas daerah.

Kedua, Tidak Berdasarkan Putusan Pengadilan. Dana yang menjadi objek dalam permintaan dari aparat penegak hukum hanya dapat dikembalikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tanpa itu, pengembalian tersebut melanggar asas legalitas dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.

Ketiga, Sekretaris Daerah Berisiko Dijerat Hukum. Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan dalam memerintahkan pengembalian dana tanpa dasar hukum, Sekretaris Daerah dapat dikenai: Sanksi administrasi berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021; Tanggung jawab perdata berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004; Tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, jika ada kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.

Seruan LBH POROS

Terkait pemasalahan dimaksud LBH POROS mendesak Pemko Siantar melalui Inspektorat agar segera melakukan audit investigasi internal terhadap proses pengembalian dana tersebut.

Kemudian,  PPKD/BUD menunda atau menghentikan pencairan BTT yang tidak memenuhi syarat administratif.

Selanjutnya, Sekda memberikan klarifikasi terbuka dan siap bertanggung jawab jika tindakan tersebut terbukti melanggar hukum.

Terakhir, penerima dana agar mengembalikan dana tersebut ke kas daerah apabila prosesnya terbukti tidak sah.

Willy Wasno Sidauruk menegaskan, setiap pengeluaran uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum. Perintah administratif tidak boleh dijadikan celah untuk menghindari aturan pengelolaan keuangan negara.

”Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran, LBH POROS siap mendampingi proses pelaporan dan penegakan hukum terhadap pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Willy mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Kolaborasi MUI Pematangsiantar dan Muhammadiyah: Shalat Shubuh Berjamaah & Taushiyah

6 September 2025 | 14:03 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar yang berkolaborasi dengan SD Muhammadiyah 01 gelar sholat shubuh berjemaah dan tausiyah di...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Dalam Sehari, 2 Pemain Sabu Dibekuk Polres Siantar

6 September 2025 | 13:17 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, Sat Narkoba Polres Siantar ringkus dua pria yang disebut sebagai pengedar narkotika...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Mourinho Exaudi Sianturi Siap Bertarung di Kejuaraan Nasional Kick Boxing Tangerang

5 September 2025 | 14:56 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Mourinho Exaudi Sianturi, atlit karate Kala Hitam Kota Siantar kelas 57 Kg Junior yang berhasil meraih emas The...

Read moreDetails
Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Kota Siantar  dan DPRD Siantar
ANEKA RAGAM

Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat: Hentikan Pembangunan Kantor DPRD Siantar dan Bangun Pasar Horas !

4 September 2025 | 18:08 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan Kantor DPRD Siantar yang  tidak prioritas dan tidak berkaitan langsung dengan masyarakat serta hanya pemborosan anggaran, harus...

Read moreDetails
Poto bersama
ANEKA RAGAM

Walikota Bersama Forkopimda dan Masyarakat Dialog Situasi Kondisi Kota Siantar

3 September 2025 | 18:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan elemen masyarakat, gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk...

Read moreDetails
Hendra P Pardede
ANEKA RAGAM

Terkait Kenaikan NJOP 1000 Persen, Pansus DPRD Siantar Minta Data ke Pemko

3 September 2025 | 17:22 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar tentang Optimalisasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai melakukan penelusuran terkait kenaikan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Telungkup di Atas Kompor Gas, Lansia Ditemukan Tak Bernyawa, Polsek Tanah Jawa Olah TKP

7 September 2025 | 09:44 WIB
ANEKA RAGAM

Kolaborasi MUI Pematangsiantar dan Muhammadiyah: Shalat Shubuh Berjamaah & Taushiyah

6 September 2025 | 14:03 WIB
ANEKA RAGAM

Dalam Sehari, 2 Pemain Sabu Dibekuk Polres Siantar

6 September 2025 | 13:17 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Bupati Berpesan Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 13:12 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

PTPN IV Tetap Konversi, 4 Nagori Terancam Banjir Bandang dan Gagal Panen

6 September 2025 | 13:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

2 Nagori Dipastikan Terancam Konversi PTPN IV Sidamanik

5 September 2025 | 21:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Penggerebekan Dini Hari, Polres Simalungun Ringkus 4 Pemain Sabu

5 September 2025 | 15:00 WIB
ANEKA RAGAM

Mourinho Exaudi Sianturi Siap Bertarung di Kejuaraan Nasional Kick Boxing Tangerang

5 September 2025 | 14:56 WIB
ANEKA RAGAM

Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat: Hentikan Pembangunan Kantor DPRD Siantar dan Bangun Pasar Horas !

4 September 2025 | 18:08 WIB
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Bersama Forkopimda dan Masyarakat Dialog Situasi Kondisi Kota Siantar

3 September 2025 | 18:53 WIB
ANEKA RAGAM

Terkait Kenaikan NJOP 1000 Persen, Pansus DPRD Siantar Minta Data ke Pemko

3 September 2025 | 17:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba