SIANTAR.SENTERNEWS
Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan keuangan daerah terkait kebijakan relokasi pedagang Pasar Horas, Lembaga Anti Korupsi Indonesia resmi laporkan Walikota Siantar, Wesly Silalahi, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Laporan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga anti korupsi Indonesia,
Heri Handoko Sinaga, Kamis, (09/10/2025).
“Kebijakan Walikota merelokasi pedagang ke bahu jalan yang sebelumnya merupakan area parkir resmi dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah melanggar ketentuan hukum dan mengancam potensi penerimaan daerah, ” ujarnya usai menyerahkan berkas laporan di Kejati Sumut.
Kebijakan relokasi pedagang eks Gedung IV Pasar Horas itu dinilai bukan hanya maladministrasi. Juga berpotensi merugikan keuangan daerah dan melanggar undang-undang tentang jalan dan lalu lintas.
“Area parkir adalah aset daerah yang menghasilkan PAD, bukan untuk dijadikan lokasi pasar,” ujar Heri Handoko Sinaga usai menyerahkan berkas laporan di Kejati Sumut.
Dasar Dugaan Pelanggaran Hukum Lembaga anti korupsi Indonesia menilai tindakan Walikota melanggar beberapa ketentuan, di antaranya:
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Pasal 12 jo. Pasal 63, mengenai larangan mengalihfungsikan jalan.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Pasal 274, tentang perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 3, tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau daerah.
“Jika pemerintah kota ingin membantu pedagang, harusnya menyiapkan lokasi yang sesuai dengan tata ruang, bukan mengorbankan fasilitas publik. Kami meminta Kejati Sumut untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan ini,” tambah Heri Handoko.
Langkah Hukum Selanjutnya Lembaga Anti Korupsi Indonesia menyampaikan, pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mengawal akuntabilitas dan transparansi penggunaan aset daerah, serta memastikan tidak ada kebijakan publik yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
“Prinsipnya, kami tidak menolak upaya membantu pedagang, tetapi cara dan dasar hukumnya harus benar. Jangan sampai kebijakan yang tampak populis justru melanggar hukum dan merugikan daerah,” tutup Heri.(Ro)






