Senter News
Kamis, 2 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM

Lembaga Anti Korupsi Indonesia, Resmi Laporkan Walikota Siantar

Penulis: Redaksi Senternews.com
9 Oktober 2025 | 17:49 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR.SENTERNEWS

Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan keuangan daerah terkait kebijakan relokasi pedagang Pasar Horas, Lembaga Anti Korupsi Indonesia resmi laporkan Walikota Siantar, Wesly Silalahi, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Laporan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga anti korupsi Indonesia,
Heri Handoko Sinaga, Kamis, (09/10/2025).

“Kebijakan Walikota merelokasi pedagang ke bahu jalan yang sebelumnya merupakan area parkir resmi dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah melanggar ketentuan hukum dan mengancam potensi penerimaan daerah, ” ujarnya usai menyerahkan berkas laporan di Kejati Sumut.

Kebijakan relokasi pedagang eks Gedung IV Pasar Horas itu dinilai bukan hanya maladministrasi. Juga berpotensi merugikan keuangan daerah dan  melanggar undang-undang tentang jalan dan lalu lintas.

“Area parkir adalah aset daerah yang menghasilkan PAD, bukan untuk dijadikan lokasi pasar,” ujar Heri Handoko Sinaga usai menyerahkan berkas laporan di Kejati Sumut.

Dasar Dugaan Pelanggaran Hukum Lembaga anti korupsi Indonesia  menilai tindakan Walikota melanggar beberapa ketentuan, di antaranya:

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Pasal 12 jo. Pasal 63, mengenai larangan mengalihfungsikan jalan.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Pasal 274, tentang perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 3, tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau daerah.

“Jika pemerintah kota ingin membantu pedagang, harusnya menyiapkan lokasi yang sesuai dengan tata ruang, bukan mengorbankan fasilitas publik. Kami meminta Kejati Sumut untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan ini,” tambah Heri Handoko.

Langkah Hukum Selanjutnya  Lembaga Anti Korupsi Indonesia menyampaikan, pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mengawal akuntabilitas dan transparansi penggunaan aset daerah, serta memastikan tidak ada kebijakan publik yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

“Prinsipnya, kami tidak menolak upaya membantu pedagang, tetapi cara dan dasar hukumnya harus benar. Jangan sampai kebijakan yang tampak populis justru melanggar hukum dan merugikan daerah,” tutup Heri.(Ro)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  2025

2 April 2026 | 18:26 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar, Wesly Silalahi  ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 di Lingkungan Direktorat...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Lotta

2 April 2026 | 18:25 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Masih ingat dengan peristiwa pembunuhan terhadap pria berinisial AP (21) yang berlangsung di Cafe Lotta Jalan Kartini Kelurahan...

Read moreDetails
Korban dievakuasi dari lokasi kejadian
ANEKA RAGAM

Jatuh Dari Rumah Berlantai II, Pekerja Bangunan Dilarikan ke RSUD

2 April 2026 | 16:04 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Saat memperbaiki tembok rumah di Jalan Simbolon, Kelurahan  Teladan, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, seorang pekerja bangunan, Andi...

Read moreDetails
Ilustrasi
ANEKA RAGAM

IPAL SPPG Penyalur MBG di Siantar Segera Diperiksa Dinas Lingkungan Hidup

2 April 2026 | 08:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pengurus LPTQ 2026-2031 Dilantik Wakil Walikota Siantar

1 April 2026 | 20:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Walikota Siantar, Herlina mewakili Walikota  Wesly Silalahi lantik pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kota Pematangsiantar Periode...

Read moreDetails
Ilustrasi
ANEKA RAGAM

Dari 39 SPPG Penyalur MBG di Siantar, Baru 25 Unit Bersertifikat Higenis

1 April 2026 | 20:21 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Siantar yang sudah memiliki Sertifikat Laik...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  2025

2 April 2026 | 18:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025

2 April 2026 | 18:26 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Lotta

2 April 2026 | 18:25 WIB
SEREMONIAL

Perkuat Sinergi Pemuda dan Kepolisian, KNPI Kota Siantar Audiensi dengan Polres Siantar

2 April 2026 | 16:04 WIB
ANEKA RAGAM

Jatuh Dari Rumah Berlantai II, Pekerja Bangunan Dilarikan ke RSUD

2 April 2026 | 16:04 WIB
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Komplotan Pembobol Rumah Dibongkar Polsek Bangun dan Amankan Tujuh Pelaku  

2 April 2026 | 08:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

2 April 2026 | 08:09 WIB
ANEKA RAGAM

IPAL SPPG Penyalur MBG di Siantar Segera Diperiksa Dinas Lingkungan Hidup

2 April 2026 | 08:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pengurus LPTQ 2026-2031 Dilantik Wakil Walikota Siantar

1 April 2026 | 20:53 WIB
ANEKA RAGAM

Dari 39 SPPG Penyalur MBG di Siantar, Baru 25 Unit Bersertifikat Higenis

1 April 2026 | 20:21 WIB
NASIONAL

Diskusi KN-LWF Indonesia, GMKI PSS, AMAN Tano Batak: “Pemuda Untuk Hutan, Hutan Untuk Masa Depan”

1 April 2026 | 17:23 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata