SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) tampaknya terus menyoroti keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Kabupaten Simalungun yang telah berakhir sejak 31 Desember 2022.
“Sebelumnya, kita dari LIRA Simalungun sudah menyoroti keberadaan HGU PT BSRE yang telah berakhir itu. Bahkan, sampai sekarang tidak memiliki autsorsing yang sah berupa sertifikat,”kata Bupati LIRA Simalungun, Hotman Petrus Sibolon SH, Jumat (1/3/2024).
Upaya terbaru dilakukan LIRA Simalungun dengan menggelar unjukrasa mengusung masyarakat dari kalangan petani yang membutuhkana lahan untuk dikelola. Berlangsung di Dolok Melangir 1, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kamis (29/2/2024) sekira jam 13.00 WIB.
Pada unjukrasa yang membentangkan spanduk ukuran besar tersebut, Hotman Petrus Sibolon SH mengatakan, dengan berakhirnya HGU PT BSRE, lahan seluas 11 ribu hektar yang dikelola PT BSRE itu telah kembali kepada negara.
“LIRA meminta kepada Pemkab Simalungun, PN Provinsi Sumatera Utara dan BPN Simalungun agar tidak memberikan HGU kepada PT BSRE yang diduga sudah menyengsarakan Rakyat Kabupaten Simalungun,” ujar Hotman Petrus melalui orasinya.
Disebut telah menyengsarakan rakyat karena PT PT BSRE tidak menyediakan fasilitas kebun plasma yang dikelola masyarakat seluas 2.200 hektar. Sehingga, diduga telah menimbulkan kerugian negara, sebesar Rp220 milyar.
Masalahnya PT BSRE belum membayar denda, sesuai pasal 26 ayat 22, PP Nomor 26 tahun 2021. “Kami minta agar Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan dan kepolisian menggugat dugaan kerugian negara, yang diakibatkan PT Bridgestone,” tegas Hotman.
Unjukrasa yang digelar LIRA tersebut, mendapat pengawalan personel Kepolisian dari Polsek Serbalawan. Termasuk Kapolsek Serbalawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe SH MH, Kanit Reskrim Ipda Domes Marbun dan jajarannya.
Seperti diketahui, Pengadaan Kebun Plasma untuk dikelola masyarakat yang harus disediakan pihak PT BSRE tersebut juga sudah disampaikan LIRA melalui unjukrasa di kantor BPN Propinsi Sumut dan Kantor Gubernur di Medan, Kamis (3/8/2023) lalu.
Dijelaskan, pengadaan kebun plasma merupakan salah satu syarat utama bagi PT BSRE untuk melakukan perpanjangan atau pembaharuan HGU. Kalau itu tidak ada, berarti menyalahi dan melanggar PP No 26 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007.
Dijelaskan juga, kebun plasma boleh bagian dari lahan HGU. Kemudian, boleh di luar lahan HGU. Tapi, kelompok tani yang mengelolanya harus berasal dari sekitar areal HGU. Bukan justru kelompok tani yang petaninya berada jauh dari lahan HGU. Sedangkan terkait dengan kelompok tani dengan nama para petani, ada pada LIRA Simalungun.
Sementara, dugaan bahwa PT BSRE tidak memiliki kebun plasma, karena saat ini tidak ada lahan seluas 20 persen dari luas HGU yang dimiliki masyarakat untuk kebun plasma yang disediakan PT BSRE. Atau kalau itu ada, kuat dugaan LIRA berada di kawasaan hutan.
“Kalau memang ada, mungkin menggunakan kawasan hutan. Sedangkan pemanfaatan kawasan hutan jelas ada regulasinya dan siapa kelompok tani yang mengelola kebun plasma itu? Ini yang kita duga bahwa PT BSRE tidak menyediakan kebun plasma,” ujar Hotman Simbolon. (In)






