SIANTAR, SENTERNEWS
Alih fungsi lahan di Kabupaten Simalungun semakin mengkawatirkan dan mengancam ketahanan pangan. Agar tidak menjadi permasalahan baru, semua pihak harus segera menghentikannya.
Hal itu disampaikan, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Simalungun, Hotman Petrus Simbolon pada Rapat Pimpinan Cabang dan Rapat Kerja Daerah (Rapimcab dan Rakerda) LIRA Kabupaten Simalungun, di Siantar Hotel, Kota Siantar, Sabtu (11/5/2024).
“Stop alih fungsi lahan dan kita punya data tentang terjadinya fungsi lahan pertanian yang diduga tidak sesuai ketentuan. Misalnya ada menjadi perumahan, SPBU dan pemanfaatan perusahaan swasta,” kata Hotman Petrus Simbolon.
Pernyataan itu langsung disampaikan kepada pihak Kementrian Pertanian (Kementan) RI melalui DR Khadijah Lubis, salah seorang nara sumber Rapimcab dan Rakerda. Untuk itu, LIRA dikatakan berlawanan dengan pemerintah. Sementara, pemerintah syarat dengan kepentingan tanpa memperhatikan lahan pertanian yang semakin sempit.
Lebih lanjut dikatakan, setiap tahun ada anggaran pengadaan bibit dan pupuk yang ditampung pada APBD Simalungun. Sementara, sasarannya tidak jelas. Bahkan semakin mencurigakan karena lahan pertanian terus berkurang.
“Melihat fakta di lapangan, LIRA yang memiliki data, jelas sangat kecewa,” kata Hotman P sembari menyesalkan Dinas Pertanian Simalungun tidak hadir pada Rapimcab dan Rakerda, padahal yang dibahas soal alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Simalungun.
Untuk itu DR Khadijah Lubis diminta bersedia menandatangani nota kesepahaman menolak alih fungsi lahan. Sehingga, alih fungsi lahan tidak terjadi sepanjang tahun dan lahan pertanian di Kabupaten Simalungun sebagai sumber nafkah masyarakat tidak semakin sempit.
Menanggapi berbagai masalah yang disampaikan LIRA, DR Khadijah Lubis menegaskan, terkait alihf ungsian lahan memang selalu ada kepentingan. Namun, salah satu faktor penyebab karena irigasi banyak yang rusak. Sementara, banyak lahan terlantar.
“Stop alih fungsi lahan. Untuk itu, seharusnya LIRA dan Dinas Pertanian duduk bersama mendata, sampaikan kepada Bupati. Apa perlu ancaman dan sanksi hukum? Ini demi kepentingan umum,” ujar Khadijah.
Ditegaskan juga, penghentian alih fungsi lahan, bisa meminta rekomendasi dari Dinas Pertanian Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun. Sedangkan Soal APBD, pihaknyamengaku tidak punya hubungan langsung mendalami lebih jauh. Karena, lebih fokus melakukan pembangunan produktifitas pertanian dengan memanfaatkan teknologi.
“Alih fungsi lahan perlu dibicarakan dan jangan dibiarkan. Simalungun harus bisa dikembalikan menjadi salah satu lumbung padi di Sumatera Utara,” ujar Khadijah.
Pada Rapimcab dan Rakerda LIRA Kabupaten Simalungun itu, tampil juga nara sumber dari akademisi seperti Tioner br Purba SHut MP yang menjelaskan tentang teoritis lahan pertanian di Kabupaten Simalungun.
Nara SUmber lainnya, DR Anggiat Sinurat sebagai pakar Tata Ruang menyatakan, alih fungsi lahan menurutnya terkesan ada pembiaran. Untuk itu, Pemkab Simalugnun harus turun melakukan aksi nyata.
“Salah satau yang dilakukan, beri subsidi kepada petani yang tetap mempertahankan lahan pertanian dan memberi sanksi kepada pihak yang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi non pertanian,” kata Anggiat Sinurat. (In)






