SIMALUNGUN SENTERNEWS
Maraknya lahan pertanian di Kabupaten Simalungun yang dirubah atau dikonversi menjadi perumahan untuk dikomersilkan, sangat disayangkan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Simalungun.
Pernyataan itu disampaikan Bupati LIRA Simalungun Hotman P Simbolon yang telah melakukan pendataan terkait dengan konversi lahan pertanian menjadi perumahan untuk diperjual belikan secara komersil kepada umum di beberapa kecamatan.
”Kita sudah melakukan pendataan dan lahan pertanian berupa sawah ditemukan di beberapa kecamatan. Seperti Kecamatan Dolok Panribuan, di sepanjang Jalan Saribudolok dan Sidamanik,” ujar Hotman P Simbolon, Minggu (13/8/23)
Sebelumnya juga Bupati LSM LIRA, Hotman Petrus Simbolon, perubahan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan komersil itu terjadi di jalan besar Panei Tongah. Padahal, Presiden RI telah mencanangkan dan mengaungkan agar seluruh kabupaten/kota membuka lahan pertanian untuk swasembada pangan dalam mengantipasi krisis pangan.
“Di Kabupaten Simalungun, pencanangan yang disampaikan Bapak Presiden malah diabaikan. Karena, lahan pertanian itu semakin berkurang. Sehingga, jelas berpengaruh pada hasil panen,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bila satu hektar sawah padi dikonversi menjadi perumahan, Kabupaten Simalungun akan kehilangan sekitar 4-5 ton padi gabah kering per musim. Maka, jika puluhan hektar sawah berubah dan dibiarkan alihfungsi, Kabupaten Simalungun ke depannya dikawatirkan kekurangan beras dan mendatangkannya dari luar daerah.
Sejatinya, Pemkab Simalungun secara ketat mengawasi sejumlah titik lokasi lahan pertanian yang telah dikonversi menjadi perumahan. Misalnya, tidak mudah menerbitkan izin dan memperkuat pengawasan di lapangan. Pasalnya, persyaratan maupun dokumen perubahan lahan pertanian di Tiga Dolok dan di beberapa kecamatam lainnya diduga tidak lengkap.
“Soal adanya perumahan yang tidak memiliki persyaratan sesuai ketentuan sudah kita awasi dan kita siap pertanyakan langsung ke instansi terkait,” kata Hotman P Simbolon.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelayanan Teknis Terpadu (UPTD) Pertanian Kecamatan Dolok Panribuan kepada LIRA Simalungun mengatakan, belum ada menerima surat rekomendasi pengurusan izin perubahan beberapa rante lahan persawahan dan pertanian darat dari investor untuk izin alihfungsi lahan menjadi perumahan. (In)






