Dua maling yang mempreteli besi baja tribun stadion Sangnaualuh di Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pranto Parulian Sinaga divonis 1,5 tahun dan Jasver Candra Sinaga divonis 2 tahun.
Setelah vonis yang dipotong selama masa tahanan dibacakan Majelis Hakim Ketua, Nasfi Firdaus pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar itu, kedua terdakwa, tidak mengajukan keberatan atau menerima putusan, Kamis (10/11/2022).
Putusan kedua terdakwa, dipotong selama masa tahanan. Kemudian, keduanya dinyatakan tetap dalam tahanan di Lapas Batu Anam, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sebelumnya, terdakwa Pranto Parulian Sinaga dituntut 2 tahun dan Jasver Candra Sinaga selama 2 tahun 6 bulan krena terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Pada lembaran dakwaan, kedua pelaku mengakui turut melangsir besi baja stadion bersama bermarga pelaku Simanjuntak (belum ditangkap) untuk dijual ke tempat penampungan barang bekas (Botot) Datalanta Horas milik Dangas Sihombing senilai Rp 1,9 juta. Namun, pembeli barang hasil kejahatan itu tidak disebut pada putusan vonis.
Setelah barang curian milik Pemko Siantar itu dijual, Jasver Candra kembali ke stadion dan memperoleh bagian Rp150 ribu. Kemudian, terdakwa Pranto Parulian juga mengaku hanya mendapat bagian sebesar Rp70 ribu karena tugasnya hanya mengawasi dari luar stadion.
Kemudian, setelah melakukan pembagian hasil kejahatan bersama lima orang lainnya, Pranto Parulian Sinaga (18), warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean dan Jasver Candra Sinaga (30), warga Jalan Sekata, Kelurahan Suka Dame, ditangkap dan tiga orang lainnya melarikan diri. Masing-masing, berinisial GSS, SS dan seorang lagi yang hanya disebut bermarga S.
Sementara, pihak PUPR sebagai penanggungjawab stadion yang masih dalam tahap pembangunan dengan biaya Rp 29 miliar lebih itu melalui Musa Silalahi mengatakan bahwa barang hasil curian itu nilainya Rp 50 juta.
HANCUR-HANCURAN
Seperti diketahui, akibat aksi pencurian material stadion Sang Naualuh yang mulai dibangun 2017, 2018, 2019 dan 2020 dengan dana Rp 29 miliar tersebut, kondisinya saat ini hancur-hancuran meski pembangunan belum selesai. Tiang baja dan atap seng berbahan alumunium yang tinggi, kosen jendela, pintu ruang ganti, WC hilang. Dinding pembatas dari batu bata, juga turut dipereteli.
Melihat kondisi tersebut, aksi pencurian kerangka tiang baja dipastikan dicuri dengan menggunakan alat pemotong khusus. Sementara, dinding belakang tribun setinggi 20 meter lebih, menurut warga sewaktu-waktu bisa rubuh karena tidak punya pengikat lagi
“Kalau dibiarkan begitu saja, dinding belakang tribun yang sudah hancur-hancuran itu bisa rubuh. Kalau begitu, bukan tidak mungkin akan mengambil korban,” ujar Agus, salah seorang warga yang rumahnya tak jauh dari stadion.
Diperkirakan, malingnya bukan dua orang yang sudah divonis penjara beserta tiga orang yang melarikan diri. Tetapi, banyak lagi maling lain yang tidak berhasil ditangkap karena aksi pencurian diperkirakan berlangsung massif selama setahun lebih. (In)