SIMALUNGUN,SENTERNEWS
M Riduan (22), maling kambing akhirnya bisa bernafas lega karena tidak jadi menginap di balik sel penjara. Pasalnya, kasus tersebut diselesaikan melalui problem solving yang dimediasi Bhabinkamtibmas, Bripka Tigor Manurung dari Polsek Serbalawan, Rabu (20/12/2023).
Problem solving atau penyelesaian kasus melalui perdamaian antara pelaku dengan korban pemilik ternak, Zukli (51) itu turut dihadiri Pangulu Nagori Bahung Huluan Anwar Damanik dan unsur masyarakat. Berlangsung di Kantor Pangulu Nagori Bahung Huluan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskan, kasus pencurian kambing yang meresahkan warga itu berlangsung di areal Perkebunan PTPN IV Kebun Dolok Ilir. Tepatnya di Afdeling V Nagori Bahung Huluan, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/12/2023) sekra jam 17.00 Wib.
Sementara, pihak pertama, M Riduan dan pihak kedua, Zukli berstatus PNS, duduk bersama untuk menemukan solusi yang adil dan damai terkait insiden pencurian yang terjadi pada hari Rabu sekitar pukul 17.00 WIB.
Hasil mediasi menunjukkan permufakatan yang positif. Pelaku M Riduan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Zukli menerima permohonan maaf dengan tulus dan ikhlas. Sehingga, sepakat melakukan perdamaian dan tidak menyimpan dendam di kemudian hari.
Kesepakatan perdamaian disaksikan warga dan tokoh-tokoh penting Nagori Bahung Huluan. Termasuk Bripka Tigor Manurung dari Bhabinkamtibmas dan Anwar Damanik, dengan suasana cerah mendukung proses damai.
Kapolsek Serbalawan, AKP Abdullah Yunus Siregar, memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah. Dan, mengimbau masyarakat agar selalu memilih jalur damai dan mediasi dalam menyelesaikan konflik.
“Kejadian serupa diharap tidak terulang lagi di masa mendatang dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketenteraman di wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,” ujar Kapolsek. (In)






