SIANTAR, SENTERNEWS
Pria berinisial RM, warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Sianțar Utara, Kota Siantar sebagai maling atau pelaku pencurian plang reklame PT STTC berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sianțar.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STr K SIK MH menjelaskan, aksi pencurian itu berlangsung di tangga penyeberangan Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Selasa (22/07/2025).
Pagi harinya sekira pukul 06.30 WIB, seorang karyawan PT STTC, Gumanti Tambun (60) melihat plang reklame berbahan aluminium dengan ukuran 120 cm X 240 Cm, tebal 2 Mm itu, tidak ada di tempat.
Selanjutnya, melaporkannya ke pihak security STTC di kantor PT STTC, Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Sianțar Timur. Yang ternyata melihat ada pria berinisial RM sedang diperiksa sejumlaha saksi dan juga melihat ada plang reklame.
Ternyata, RM mengaku telah mencuri plang reklame PT STTC dimaksud, Selasa (22/07/2025) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Selanjutnya, kasus tersebut diteruskan ke Mako Polres.
Jelang beberapa saat, Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk SSos bersama Tim Opsnal mendatangi Kantor PT STTC dan mengamankan pelaku RM beserta barang bukti 1 lembar plat aluminium serta 1 batang besi.
Selanjutnya, pelaku digiring ke Map[olres untuk menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras Sat Reskrim. Kemudian, kasus pencurian itu akhirnya dilaporkan secara resmi. Sedangkan PT STTC mengalami kerugian sebesar Rp4, 3 juta lebih.
“RM sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Sandi. (Ad)