BATAM, SENTERNEWS
Pria berinisial AY (46) sebagai suami kedua begitu tega membunuh istrinya TR (60) berstatus pensiunan ASN, mantan Direktur RS. Padang Sidempuan Sumatera Utara dengan cara sadis. Namun, pelaku berhasil diringkus saat makan di seputaran Halte Bus Tujuan Pekan Baru- Medan. Persisnya di daerah Pkibanam Kota Pekanbaru.
Fakta tersebut sesuai dengan keterangan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang. Turut didampingi . Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, SH, MH, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (15/11/2023)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan pelaksanaan konferensi pers itu untuk sebagai pada hari ini mengungkapan kasus pembunuhan berencana yang sebelumnya diungkapkan yPolsek Batu Aji dan Satreskrim Polresta Barelang.
“Saya mengapresiasi Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kapolsek Batu Aji beserta jajarannya karet berhasil mengungkap tindak pidana yang sudah viral dan menjadi perhatian publik yang tempat kejadian terjadi di Perum Genta I Blok AD Kel. Buliang Kec. Batu Aji – Kota Batam, ” jelas Kapolresta Barelang.
Kemudian menjelaskan kronologi bahwa pembunuhan itu berlangsung hari Rabu tanggal 01 November 2023. Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dengan korban, kemudian pelaku memukul rahang kanan korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan pelaku. Selanjutnya, pelaku memukul punggung korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kayu lesungdan korban terkapar di lantai.
Motivnya, pelaku merasa kesal dan emosi karena korban tidak memberikan uang sebesar 50 Milyar untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati di Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara. Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dalam keadaan pingsan lalu menjemput istri sirihnya inisial B (DPO) yang berada di Hotel.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 04.00 wib pelaku membawa istri sirihnya kerumah korban. Lantas pelaku masuk ke rumah untuk melihat kondisi korban dan istri sirihnya menunggu depan teras di dalam mobil. Kemudian pelaku memanaskan mancis untuk digunakan mengecek apakah korban masih hidup dengan cara pelaku menempelkan mancis ke leher korban dalam kondisi panas dan ternyata korban masih hidup dan bergerak.
Kemudian pelaku kembali memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan kayu lesung. Sehingga korban terjatuh di ruang tamu rumah korban.
Kemudian pelaku meminta bantuan istri sirihnya mengangkat korban ke dalam kamar. Setelah itu, istri sirih pelaku langsung ke teras. Sedangkan pelaku mengambil pisau di dapur dan menusukkan pisau tersebut ke leher korban dan menutupi kepala korban dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam serta menutup dengan bantal.
Sekira pukul 10.30 wib korban mengantarkan istri sirihnya kembali ke hotel, selanjutnya pelaku pergi membeli obat nyamuk dan membeli 20 botol pertalite serta pelaku meminta tolong kepada anak kos yang tinggal di kos kosan milik korban untuk membeli tabung gas 3kg sebanyak 8 buah. Kemudian pelaku menyusun 8 botol pertalite di sepanjang pintu ruang tamu sampai dapur serta kamar korban yang mana dibawah botol pertalite tersebut sudah ditaruh baju baju yang disusun sepanjang dari pintu ruang tamu sampai dapur serta kamar korban dan menyiram 1 botol pertalite di kamar korban dan 1 botol pertalite di dapur.
Pelaku juga menaruh beberapa ranting serta rumput rumput kering di belakang pintu ruang tamu dan kemudian pelaku menghidupkan api dengan menggunakan obat nyamuk bakar dengan maksud dan tujuan pelaku bahwa korban meninggal akibat kebakaran. Kemudian pada pukul 17.00 wib pelaku pergi ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta, pelaku memonitor kejadian di Batam, tidak ada berita yang menyatakan terjadinya kebakaran sehingga pelaku merasa tidak tenang. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 03 November 2023, pelaku kembali lagi ke Batam untuk melihat kondisi korban apakah korban sudah meninggal dunia dan terjadi kebakaran. Setiba di rumah korban, pelaku melihat posisi korban sudah dalam posisi yang berbeda saat di tinggalkan dari sebelumnya. Karena kaki korban sebelumnya berada di atas dan sekarang pelaku melihat posisi kaki korban sudah berada dilantai.
Kemudian pelaku memukul kembali kepala belakang korban dengan menggunakan kayu lesung sebanyak 5 kali, hingga kepala korban berdarah. Kemudian pelaku mengencangkan bungkusan kepala korban menggunakan kantong plastik berwarna hitam.
Selanjutnya, pelaku menutupi badan korban dengan menggunakan bantal dan pelaku menaruh rumput rumput kering di depan pintu kamar korban dan menyalakan api serta pelaku juga menyalakan api di rumput rumput kering serta ranting di belakang pintu ruang tamu hingga hangus terbakar. Dan, pelaku membuang kayu lesung tersebut di parit belakang garasi mobil korban dan pelaku mengambil tas berisikan ATM, dokumen, sertifikat tanah milik korban. Lantas, pelaku meminta sdr. A (pegawai rental) untuk mengantarkan pelaku ke bandara Hang Nadim untuk berangkat kembali ke Jakarta.
Sementara, motif pelaku melakukan pembunuhan berencana karena tidak mendapat dukungan uang sebesar 50 milyar dari korban karena sebelumnya korban menyetujui untuk memberikan uang tersebut digunakan untuk mengurus kepetinggi partai di Jakarta untuk menjadi bakal calon Bupati Tapanuli Selatan Sumatera Utara dan juga ingin menguasai harta milik korban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati dan waspada jangan sampai ada lagi yang menjadi korban seperti kejadian serupa. Waspada terhadap semua orang. Baik itu teman dekat, keluarga atau orang yang baru dikenal. ” Saya himbau semua masyarakat Kota Batam ini sebelum berbuat kejahatan lebih baik di pikirkan dulu. Tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan dalam bentuk kejahatan apapun di Kota Batam ini pasti akan kita tindak tegas, ” kata Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 351 K.U.H.Pidana anjaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati.(Mj)






