SIMALUNGUN, SIANTAR NEWS
Seorang pria berusia menjelang uzur, bernisial SR (63) diringkus personel Sat Nakorba Polres Simalungun dari areal perkebunan sawit sekitar Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Awalnya, personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria mengenderai sepeda motor dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan dan diduga membawa narkorika jenis sabu.
Tanpa menunggu lama, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan diburu ke lokasi yang disebutkan warga. Dipimpin IPDA Froom Pimpa Siahaan SH. Saat sasaran ada di depan mata dan hendak didekati, malah melarikan diri ke areal perkebunan sawit.
Selanjutnya, personel melakukan pengejaran. Sebelum diringkus, sempat membuang sesuatu ke tanah. Saat berhsil dipegang, personel meminta pelaku memungut sesuatu yang dibuangnya. Ternyata dua paket sabu ukuran sedang dengan berat brutto 15,23 gram, Jumat (2/2/2024) sekira jam 03.00 Wib.
Pria tersebut mengaku warga, Dusun IV Sei Rotan, Kelurahan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan barang barang haram itu juga diakui miliknya. Turut diamankan satu unit handphone merk Samsung dan sepeda motor yang dikenderainya.
“Pelaku diduga sebagai bandar Narkoba sudah diamankan bersama barang bukti ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” ucap Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Sabtu (3/2/2024).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH berharap penangkapan itu sebagai pukulan dan peringatan keras bagi jaringan narkotika di kabupaten Simalungun khususnya.
“Kita dari Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan sosial yang bersih dan sehat bagi masyarakat,” ujarnya mengakhiri. (In)






