Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Daud Simanjuntak ajukan intrupsi Soal Ranperda RTRW kepada Ketua DPRD Siantar yang duduk didampingi Wali Kota

Daud Simanjuntak ajukan intrupsi Soal Ranperda RTRW kepada Ketua DPRD Siantar yang duduk didampingi Wali Kota

Masuk Simalungun, Pemko Siantar Tak Mampu Kembalikan Lahan 406 Hektar 

Penulis: Redaksi Senternews.com
16 Oktober 2023 | 20:28 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS  

Areal seluas 406 hektar yang masuk ke Kabupaten Simalungun ternyata tidak kembali ke Siantar. Padahal, anggaran untuk pembangunan pada sepuluh tahun terakhir sudah habis dan penduduknya masih memiliki KTP Siantar.

Fakta itu tertuang dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No 23 Tahun 2022. Tentang Batas Daerah Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematang Siantar. Tertanggal 26 Desember 2022  yang ditandatangani  Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian.

Sementara, saat rapat paripurna pembahasan  Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Lambang Daerah, fakta itu menjadi hal yang langsung dipertanyakan kepada Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani Sp A, Senin (16/10/2023).

Pasalnya, hanya Ranperda Pajak Daerah dan Retibusi Daerah serta Lambang Daerah yang diajukan untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementara pembahasan  Ranperda RTRW sudah tertunda sejak dua tahun tidak diajukan untuk dibahas.

Masalah itu disampaikan anggota DPRD Siantar, Daud Simanjuntak melalui  intrupsi pada rapat paripurna kepada pimpinan rapat, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga yang duduk berdampingan dengan Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA

“Sekarang sudah ada Permendagri bahwa areal Kota Siantar berkurang 406 hektar. Padahal selama dua tahun ini, diberikan waktu kepada Pemko agar mengembalikan lahan dimaksud,” ujar Daud Simanjuntak.

Menanggapi intrupsi tersebut, Timbul Marganda langsung  mempersilahkan  Wali Kota untuk menjawabnya. Lantas, dengan singkat Wali Kota menyatakan akan membahasnya pada pertemuan selanjutnya.

Meski Timbul Marganda setuju akan dibahas pada kesempatan selanjutnya, soal  RTRW dikatakan merupakan  rekomendasi  DPRD Siantar kepada Pemko  untuk dibahas. “Pada rapat sebelumnya Pemko menyatakan punya komitmen mengajukan Ranperda RTRW sebelum tahun 2023 berakhir untuk itu kita tunggu agar segera dibahas,” kata Timbul Marganda.

Usai rapat paripurna, Daud Simanjuntak yang dikonfirmasi didampingi Ilhamsyah Sinaga mengatakan, selama dua tahun terakhir, Pemko lalai bahkan malas mengurusi soal tapal batas RTRW yang berkaitan dengan 406 hektar tersebut. Sehingga,  permasalahan yang semula itu tergolong kecil alkhirnya menjadi besar.

Dijelaskan, ketika Permendagri sudah terbit dan 406 lahan kota Siantar pindah ke Kabupaten Simalungun, soal penduduk yang memiliki KTP Kota Siantar menjadi masalah pada Pemilu 22024 mendatang. Kemudian, bermasalah juga untuk pengurusan sertifikat. Masalah juga  soal  pembangunan yang dilakukan Pemko Siantar menggunakan APBD Siantar di wilayah yang masuk ke Kabupaten Simalungun.

“Jangan karena keteledoran Pemko,  kita ikut mengesahkan? Saya tidak mau. Pertanggungjawaban APBD Siantar yang sudah dikucurkan di sana bagaimana? Karena masuk Simalungun tanpa ada upaya mengembalikan,” kata Daud.

“Kita tidak mau bertanggungjawab soal berkurangnya areal kota Siantar ke Simalungun yang juga turut bergantinya warga Kota Siantar ke Kabupaten Simalungun,” kata Daud.

Sementara, Ilhamsyah Sinaga mengatakan, permasalahan soal tidak dibahasnya RTRW yang sempat diajukan ke DPRD Siantar beberapa waktu lalu karena DPRD Siantar tidak ingin areal kota Siantar seluas 406 hektar pindah ke Kabupaten Simalungun.

“Saya menilai, selama ini Pemko Siantar seolah-olah tertutup dan ini menimbulkan tandatanya, ada apa?” katanya.

BERJUANG SECARA POLITIS

Terpisah, Astrounout Nainggolan berpendapat, permasalahan hilangnya 406 hektar  lahan kota Siantar itu tidak semata kesalahan Pemko Siatar. Tetapi termasuk kelengahan DPRD Siantar. Karena,  Pemko telah selesai melakukan pengukuran secara teknis tentang tapal batas soal 406 hektar yang dipermasalahkan. Karena Permendagri sudah terbit, soal lahan 406 hektar sudah final masuk Kabupaten Simalungun.

“Harusnya DPRD hadir dalam persetujuan Substantif beberapa waktu lalu di Kemendagri. Tapi, nyatanya tidak hadir walaupun sudah ad undangan. Sehingga diketok di sana tanpa dihadiri DPRD,” kata Astronout.

Dijelaskan, Selasa (17/10/2023) DPRD Siantar diundang menghadiri pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Saya tidak tau siapa dari DPRD menghadirinya,” imbuhnya .

Dikatakan, RDTR berkaitan dengan RTRW. Hanya saja, soal 406 hektar dikatakan  tetap masih bisa diperjuangan melalui jalur politik. “Kalau peduli dengan Siantar, bisa diperjuangkan secara politis dengan menyurati Komisi II DPR RI,” imbuhnya.

Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan, soal surat dari Kementerian ATR/BPN menurutnya begitu mendadak. Tiba, Minggu (15/10/2023) sore dan  berjarak sehari dilakukan pertemuan, Selasa (17/10/21023).

“Surat itu seperti tidak punya etika. Untuk itu, kita   belum mentukan siap yang berangkat,” ujarnya sembari mengatakan bahwa rencana pembahasan Ranperda RTRW akan dilakukan setelah pengesahan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Lambang Daerah disahkan menjadi Perda. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta Diringkus Polsek Perdagangan

18 Maret 2026 | 18:26 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata