SIANTAR, SENTER NEWS
Karena sudah lama tak ada razia, masyarakat mulai curiga dengan peredaran mie kuning basah mengandung bahan pengawet formalin. Apalagi sebelumnya beredar informasi, seorang pengusaha mie basah yang diamankan “diam-diam”, dilepas karena diduga ada “delapan enam”.
Pantauan di sekitar Pasar Horas dan Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan, pedagang mie kuning basah memang tidak begitu banyak. Hanya saja, sejumlah pedagang mengatakan mie basah itu bukan hasil mereka. Tetapi ada orang yang mengantar.
“Mie yang saya jual bukan buatan sendiri. Tapi buatan orang lain yang diantar setiap pagi. Itupun paling banyak hanya lima kilo,” ujar seorang ibu rumah tanggga, pedagang kebutuhan pokok di Pajak Parluasan yang minta identitasnya disembunyikan, Selasa (21/2/2023).
Ketika ditanya apakah mengetahui mie basah ada yang mengandung pengawet atau formalin yang berbahaya bagi kesehatan, pedagang tersebut mengaku tidak mengetahuinya. Karena, dia hanya sebagai penjual dan setelah laku, esok pagi saat mengantar mie lagi, baru dibayar.
Ditanya apakah pernah mengetahui ada razia terhadap mie basah mengandung formalin, pedagang tersebut tidak mengetahuinya jelas. “Dulu saya pernah dengar ada razia mie basah. Tapi, itu sudah lama,” ujarnya.
Sementara, seorang pedagang mie basah yang juga menjual kebutuhan pokok di gedung III lantai I Pasar Horas Siantar bermarga H mengatakan, tidak pernah lagi mendengar ada razia tentang mie basah yang mengandung formalin.
Namun, untuk mengetahui secara mudah apakah mie kuning basah mengandung formalin, menurutnya bisa ditest pakai kunyit. “Ambil mie itu. Setelah diremas oleskan ke kunyit yang sudah dikupas. Kalau warnanya berubah oranye atau tidak lagi seperti warna kunyit, berarti kandungan formalin mie itu mengkawatirkan,” ujarnya.
Terpisah, Alin (63) pengusaha atau pembuat mie kuning basah UD Bersama di Jalan Pitola, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur mengatakan, mie hasil industri rumah tangga mereka aman dari formalin. Apalagi sudah memiliki izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) No 443.52/14176/XI/2019.
“Mie buatan kami ditolak ke warung-warung dan beberapa pedagang di Pasar Horas dan kami jual sendiri juga. Harganya Rp 900 per Kg agak mahal dibanding yang lain,” ujarnya didampingi Hendro putranya sendiri.
Dijelaskan, untuk membuat mie basah bebas formalin, Alin mengaku punya cara tersendiri. Selain menggunakan bahan-bahan alami, cara pengadonan tepung juga diatur sedemikian rupa dan tidak terlalu lama. “Kami di rumah juga memakan mie buatan sendiri,” ujarnya.
Sepengetahuannya, kalau mie mengandung formalin bisa tahan atau tidak basi sampai empat hari. Biasanya, itu untuk dikirim ke luar daerah. “Kalau mie yang kami buat, lebih dari satu hari sudah basi,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE yang dikonfirmasi mengatakan, sah saja masyarakat kawatir tentang mie basah yang beredar, mengandung bahan pengawet formalin. Untuk itu, akan dibuat agenda pembahasan.
“Dalam waktu dekat, kita akan mengundang Dinas Kesehatan sebagai pihak yang membidangi makanan dan obat-obatan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kita perlu melakukannya karena itu berkaitan dengan kepentingan umum,” ujarnya mengakhiri.
Sekedar informasi, terkait dengan adanya seorang pengusaha mie basah yang sempat diamankan oknum aparat penegak hukum dengan “diam-diam” tetapi akhirnya di lepas diduga setelah ada “delapan enam”, sempat diekspos salah satu media online.
Seperti diketahui, mie yang mengandung formalin memiliki ciri-ciri tertentu. Antara lain, saat disentuh terasa sangat kenyal atau liat. Selain aroma terigu, biasanya tercium aroma seperti obat. Bahkan, aroma tersebut tetap tercium meski mie sudah berulang kali dibilas air dan direbus.
Mie sangat liat saat dipotong dengan sendok. Sebab tekstur kenyalnya mirip karet. Mie tahan disimpan atau dibiarkan dalam suhu ruangan selama 1-2 hari. Kalau disimpan dalam pendingin akan tahan hingga berbulan-bulan. (In)






