SIANTAR, SENTERNEWS
Lahan PTPN III Kebun Bangun Afdeling IV di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari yang sebagian sempat dikuasai Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI) masih tetap dalam pengawasan PTPN.
Bahkan, untuk mengambil alih lahan yang masih dikuasai pihak FUTASI yang berganti nama menjadi Serikat Tani Sejahtera Indonesia (SETASI), PTPN III yang juga menjadi PTPN VI Regional I segera mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Siantar.
Pernyataan itu disampaikan Donny Manurung, Asisten Litigasi PTPN IV Regional I, mantan Humasy PTPN III Kebun Bangun. “Ya, dalam waktu dekat kita akan mengajukan gugatan,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Dijelaskan, upaya gugatan dilakukan setelah pihaknya memberi kesempatan kepada masyarakat penggarap untuk meninggalkan lahan HGU PTPN IVNo 1 Tahun 2026 itu dengan memberikan uang tali asih atau sugu hati di tahun 2024 lalu.
Meski banyak yang bersedia menerima tali asih, masyarakat penggarap tetap ada yang menolak dan masih bertahan di lahan garapan. Sehingga, luas lahan yang telah diambil alih PTPN IV Regional I sudah mencapai 61 Hektar dan yang masih dikuasai SETASI hanya sekitar 5 Hektar sebagai lokasi rumah masyarakat.
“Selain itu, kita juga sudah melayangkan surat somasi kepada masyarakat untuk meninggalkan lahan garapan. Karena, pengelolaan lahan melalui HGU masih ada pada PTPN III,” ujar Donny Manurung.
Dijelaskan, PTPN yang memiliki pekerja yang juga merupakan rakyat berhak mengajukan gugatan karena Indonesia merupakan negara hukum. Kemudian, kalau ada Keputusan Menteri ATR/BPN No 4 Tahun 2024 yang menyatakan areal perkebunan tidak boleh lagi di areal perkotaan, PTPN IV Regional I tetap menghargainya.
“Tapi, apabila ada pengalihfungsian lahan HGU yang dilakukan pemerintah kota, harus tetap sesuai prosedur yang berlaku karena hak pengelolaan lahan itu tetap ada pada PTPN IV Regional I karena HGU itu dikeluarkan lembaga resmi pemerintah,” bebernya mengakhiri. (In)