SIANTAR, SENTERNEWS
Pria berinisial AP alias Aseng, DST alias Oli serta MR pelaku aksi pencurian, akhirnya batal masuk penjara karena telah berdamai dengan korban Eka Solfie Saragih (42) warga di Komplek Perumahan Kasper, Jalan Mawar, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Perdamaian yang dilakukan tanpa proses peradilan (Restoratif Justice) itu dimediasi di ruangan Unit Satu Reskrim Polsek Siantar Martoba, Selasa (5/9/2023) sore. Sedangkan sebelumnya, korban membuat laporan pengaduan No: LP/B/131/IX/SPK/Polsek Siantar Martoba.
Korban mengaku kehilangan sejumlah barang seperti 1 ambal warna biru, 1 tas samping warna coklat, 1 switer warna kuning, 1 senter warna putih, 1 speaker aktif warna hitam, 1 baju kemeja warna merah, 1 buah setrika merk philips, 1 buah tape recorder, 1 buah baju dan celana dan 24 biji taper ware.
“Atas laporan korban, kami bergerak cepat mengamankan terduga pelaku,” ucap Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Ipda Sahat Sinaga sembari mengatakan bahw hasil media korban dan ketiga pelaku sepakat menyelesaikan kasus pencurian itu secara kekeluargaan.
Selanjutnya, para maling yang mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban yang juga sudah memaafkan perbuatan para pelaku.
Untuk itu, korban membuat permohonan pencabutan laporan agar perkaranya tidak diproses lanjut. Kemudian, keluarga para pelaku sebagai penjamin telah menandatangi surat jaminan.
“Dengan adanya kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan itu, kasus pencurian itu dihentikan melalui Restoratif Justice,” tandas Ipda Sahat Sinaga lagi. (Tn)






