SIANTAR SENTERNEWS
Pemko Siantar siap bertindak tegas terhadap perusahaan otobus (PO) angkutan umum yang masih beroperasi di luar Terminal Tipe A Tanjung Pinggir. Bagi yang yang tidak mematuhi ketentuan atau bandel, terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Pernytaan itu disampaikan Sekda Kota Siantar, Junaidi Antonius Sitanggang pada rapat koordinasi lintas instansi terkait optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir,. Berlangsung di ruang Serbaguna Kantor Walikota, Kamis pagi jam 09.00 Wib (29/1/2026).
Ditegaskan, penertiban tidak lagi dilakukan melalui pendekatan dialog di lapangan, melainkan melalui mekanisme administrasi yang memiliki kekuatan hukum.
“Kita awali dengan surat edaran dan surat peringatan dari Walikota kepada seluruh PO AKAP dan AKDP. Teguran akan dilakukan secara berlapis. Jika tetap tidak patuh, dampaknya bisa sampai pada pencabutan izin usaha,” tegas Junaidi.
Ditegaskan juga Pemko akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar sanksi administratif tersebut mendapat penguatan dari sisi perizinan.
“Surat peringatan tidak salah jika dipublikasikan. Supaya ada kesadaran dan tidak ada lagi aktivitas di luar terminal. Kita fokus pada administrasi, bukan adu argumen di lapangan,” katanya.
Seluruh perangkat daerah juga diminta segera menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terpadu. Melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres, TNI dan pengelola terminal. Dalam waktu dekat SOP ditargetkan selesai sebagai dasar penindakan bersama.
Terpisah, Kadis Perhubungan kota Siantar, Daniel Siregar mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Organda dan mendapatkan persetujuan agar kantor Organda di tempatkan di lantai dua Terminal Madyaa Tanjung Pinggir. (Ad)






