SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Suasana hening menyelimuti halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun saat rekonstruksi kasus pembunuhan digelar sebanyak 15 adegan untuk mengungkap kronologi lengkap pembunuhan yang berawal dari pertengkaran di warung tuak.
Rekontruksi yang berlangsung di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (2/12/2025).
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan tersangka dan para saksi agar diperoleh gambaran utuh tentang jalannya kejadian. “Ini bagian penting dari proses penyidikan,” ujarnya.
Rekonstruksi dihadiri Kepala Biro Operasional Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk, Kepala Unit Jatanras Sat Reskrim, Iptu Ivan Roni Purba, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, para penyidik serta personel operasional Jatanras.
Hadir juga keluarga korban Edward Sembiring, para saksi, dan keluarga tersangka Dolmansen Sipayung yang menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan penuh emosi.
Kepala Unit Jatanras, Iptu Ivan Roni Purba menjelaskan, rekonstruksi memeragakan 15 adegan yang menggambarkan kejadian pembunuhan yang terjadi, di Jalan Perladangan Sabah, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/11/2025), sekitar pukul 23.40 WIB.
“Kasus ini menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ungkap Iptu Ivan Roni Purba.
Kronologi dimulai dari adegan pertama ketika tersangka datang ke warung koperasi pukul 20.00 WIB untuk bermain biliar sambil minum tuak bersama Rawalpen Sipayung, Lasmian Saragih, dan korban Edward Sembiring.
Awalnya, suasana berjalan santai hingga terjadi kesalahpahaman di adegan kedua. Pada adegan ketiga hingga kelima terjadi pertengkaran dan Edward menendang Dolmansen namun dielak, dan Dolmansen balas menendang hingga Edward terjatuh. Beberapa orang mencoba melerai dan menyuruh Dolmansen pulang.
“Dolmansen sempat pulang ke rumahnya, tapi sekitar 10 menit kemudian Edward mendatangi rumah Dolmansen. Di sini konflik kembali memanas,” ucap Iptu Ivan.
Adegan paling dramatis dan menegangkan terjadi di adegan kesembilan hingga ketiga belas. Edward ternyata membawa pisau dan menusuk tangan kiri Dolmansen. Tersangka kemudian berlari ke rumah, mengambil pisau yang terselip di dinding, lalu keluar dan melancarkan serangan brutal.
Selanjutnya, Dolmansen menikam Edward sebanyak 13 kali di sejumlah bagian tubuh korban. Adegan terakhir Edward ditemukan teman-temannya dalam kondisi telungkup berlumuran darah. Kemudian, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Saran Padang namun akhirnya meninggal dunia.
KBO Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk, menghimbau masyarakat untuk mengambil pelajaran dari kasus tersebut. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan sikap. Masalah kecil yang tidak dikendalikan bisa berujung pada tragedi yang merenggut nyawa. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” katanya.
Pihak keluarga korban yang hadir terlihat menyaksikan rekonstruksi. Sementara keluarga tersangka juga tampak terpukul melihat peragaan kejadian yang melibatkan anggota keluarga mereka.
Dengan selesainya rekonstruksi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Tersangka Dolmansen Sipayung kini ditahan di Rutan Polres Simalungun sambil menunggu proses persidangan.(In)






