SIANTAR, SENTERNEWS
Kedok terdakwa, Putra A Sitompul SE (49) yang mengaku pegawai KPK Golongan 4 E akhirnya terbuka. Bahkan, harus masuk bui dan duduk di pesakitan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (20/6/2024).
Agenda persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Sayed Tarmizi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso, mendengar keterangan saksi IM Nasution. Turut hadir Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Novri dan saksi korban Mulyadi Saragih.
“Kapan anda kenal dengan Terdakwa?” tanya Majelis Hakim yang dijawab saksi bahwa dia memiliki kedai dan saksi korban dengan Terdakwa sering nongkrong di kedainya. Sedangkan saksi mengaku tidak kenal Terdakwa.
”Anda pernah menerima uang untuk pengurusan PNS dan itu sesuai keterangan Terdakwa,” tanya Majelis Hakim dan dijawab saksi tidak pernah menerima uang tersebut.
Ketika pernyataan saksi dipertanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi mengada-ada. Namun demikian, Majelis Hakim tidak mengkonfrontir.
“Apakah masih ada saksi yang diajukan?” tanya Majelis Haklim kepada JPU yang mengatakan, tidak ada. Selanjutnya, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan.
Sesuai dakwaan JPU sebelumnya, sekitar Mei 2021 lalu, saksi Mulyadi Saragih bertemu dengan saksi IM Nasution yang mengatakan ada temannya (Terdakwa) pegawai KPK, dapat mengurus orang masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sehingga, Mulyadi Saragih dan istrinya tertarik memasukkan anaknya menjadi PNS dan minta dipertemukan dengan Terdakwa. Saat pertemuan itu, Terdakwa mengaku memang sebagai pegawai KPK Golongan 4E.
Tidak hanya itu, Terdakwa juga mengaku kenal dengan Menpan Cahyo Kumolo. Pernah rapat dengan orang istana melalui zoom saat masa Covid-19 dan menyebut nama Presiden Jokowi.
Pada pertemuan itu, Terdakwa menjamin bisa mengurus orang masuk jadi PNS. Bahkan, tidak perlu belajar karena dijamin lulus.
Untuk tamat SMA bayar Rp 90 juta. Dan minta segera dibayar karena waktunya sudah terlambat. Alhasil, saksi Saragih percaya dan berminat memasukkan dua anaknya menjadi PNS.
Pada perkembangan selanjutnya, atau bulan Mei 2021 dilakukan pertemuan lanjutan. Saragih menyerahkan uang kepada saksi IM untuk dihitung dan diserahkan lagi kepada Terdakwa. Lengkap dengan tanda terima yang ditandatangani Terdakwa.
Jelang beberapa saat kemudian, Terdakwa minta lagi kepada Saragih supaya menyerahkan uang Rp 40 juta sebagai biaya administrasi dan lainnya. Dan, uang itu ditransfer Saragih melalui rekening Terdakwa.
Pada September 2021, saksi Saragih mendapat kabar bahwa Terdakwa tidak benar pegawai KPK. Saat menghubungi Terdakwa melalui telepon seluler, tidak berhasil. Lantas, menghubungi saksi IM yang mengatakan bahwa Terdakwa dirawati di rumah sakit Vita Insani Kota Siantar.
Dan Saragih akhirnya menemui Terdakwa di rumah sakit untuk mempertanyakan soal masuk PNS itu. Bahkan, minta uangnya kembali. Tapi Terdakwa bilang kalau mundur uang hangus.
Karena sempat menunggu tetapi tidak jelas juga dan mengalami kerugian Rp 220 juta, Saragih akhirnya melaporkan Terdakwa ke Polisi. Kemudian, diamankan awal April 2024 dan ditahan sampai saat ini. (In)