SIANTAR, SENTER NEWS
Karena mengidap penyakit paru-paru, penahanan terhadap perempuan berinisial JAS (45) yang disebut germo atau muncikari sebagai penyedia pelayanan seks melalui aplikasi Mi Chat ditangguhkan Polres Siantar.
Namun demikian, kasus protitusi terhadap warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar itu tetap diproses. Hanya saja, tersangka JAS dikenakan wajib lapor sampai berkas perkaranya lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sang germo diancam Pasal 296 Subs Pasal 506 KUHP tentang membiasakan, memudahkan sebagai mata pencaharian atau mendapatkan keuntungan sehingga terjadi perbuatan cabul.
“Selain mengidap paru-paru, tersangka sakit sesak nafas dan bisa bahaya kalau ditahan,” ujar Bripka Ade Guntara, penyidik unit Sat Reskrim Polres Siantar di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2023) siang.
Sementara terkait dua perempuan sebagai pelayan seks yang juga sebagai pekerja pijat terapi plus menggunakan aplikasi aplikasi Mi Chat dan dua pria sebagai pelanggan dikatakan sebagai korban.
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan yang disebut sebagai korban, berisinial So (55) warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat dan WS (27) warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Keduanya diamankan saat Panti Pijat Sabar Menanti, Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar digerebek Tim unit III Opsnal Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar dipimpin Kanit I Ipda Lizar Hamdani, Sabtu (14/1/2023) sekira jam 23.30 WIB.
Saat diamankan kedua perempuan dengan modus pijat terapi itu berada di kamar masing-masing bersama dua pria sebagai pelanggan yang salah seorang diantaranya berinisial So (39), warga Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Sedangkan, perempuan berprofesi sebagai germo turut diamankan.
Diketahui bahwa aksi prostitusi melalui aplikasi Mi Chat itu dilakukan dengan memosting foto lengkap tarif pemijat lulur tradisional. Tarif pelayanan pijat plus pelayanan seks mulai Rp 400 ribu sampai Rp 200 ribu. (Tan)